Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Putusan MK, DPR Aceh Tahan Dana Pemilu 2019

Kompas.com - 11/10/2017, 17:33 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan untuk menahan pencairan anggaran bagi kebutuhan pelaksanaan pemilu 2019 di Aceh.

Hal itu akan dilakukan hingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan tetap (inkrah) terkait gugatan DPRA terhadap pemberlakukan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berdampak pada pencabutan dua pasal 57 dan 60 UU Pemerintah Aceh (UUPA).

Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, pos anggaran untuk pemilu 2019 akan ditahan alias dibintangkan dan pada saat Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan putusan inkrah, DPRA akan membuka kembali bintang yang ada.

Iskandar mengatakan, upaya hukum yang ditempuh DPRA ke Mahkamah Kostitusi tersebut merupakan langkah memperjuangkan kewenangan dan kekhususan yang telah diberikan pemerintah pusat kepada Aceh.

(Baca juga: Tujuh Fraksi di DPR Aceh Gugat UU Pemilu ke MK)

Upaya hukum tersebut, sambung Iskandar, sebagai antisipasi agar kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh tidak diotak-atik pemerintah pusat di kemudian hari.

Tindakan dimaksud juga sebagai ajang pembuktian atas penjelasan Mendagri di MK, Senin 25 September lalu, yang menyebut pemerintah pusat dan DPR RI telah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR Aceh terkait perubahan dan pencabutan dua pasal UUPA.

"Kalau dibiarkan akan ada implikasi hukum di kemudian hari terus dibongkar satu-satu. Surat permohonan maaf yang disampaikan dalam klarifikasi Mendagri ini secara implisit juga terkait dengan mekanisme konsultasi dan pertimbangan," kata Iskandar, Rabu (11/10/2017).

"Oleh karenannya langkah yang kami lakukan selain melakukan JR (judicial review) Mahkamah Konstitusi biar hakim nanti mengetok palu, mana benar dan yang salah," tutur Iskandar, Rabu (11/10/2017).

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri sudah melayangkan surat permohonan maaf kepada DPRA, 3 Oktober lalu. Surat tersebut dilayangkan sebagai permintaan maaf atas kekeliruan menyebutkan pencabutan dua pasal dalam UUPA telah berkonsultasi dengan DPRA.

Surat permintaan maaf yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, secara implisit menyebutkan Mendagri meminta maaf atas kekeliruan apa yang disampaikan di MK pada persidangan gugatan 25 September lalu.

(Baca juga: Ketua DPR Aceh Gugat UU Pemilu, Apa yang Dipersoalkan?)

Namun dalam surat tersebut tidak disebutkan pernyataan yang dinilai sebagai kekeliruan. Adapun isi dari surat klarifikasi yang terdiri dari 4 poin, yakni:

Bahwa pencabutan pasal 57 dan pasal 60 ayat (1), (2) dan (4) UU No 11 Tahun 2016 tentang pemerintah Aceh dimaksud agar tidak terjadi dualisme dalam pengaturan berkenaan dengan pelaksanaan pemilu secara serentak "termasuk UUPA" khususnya terkait kelembagaan penyelenggara pemilihan umum.

Terbitnya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebagai pedoman umum penyelenggaraan pemilu. UU tersebut berdampak pada peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, sebelum terbit UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam hal ini berimplikasi pasal 57 dan pasal 60 ayat 1, 2, serta 4 UUPA Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bahwa pencabutan pasal-pasal tersebut tidak bermaksud untuk menegasikan atau mengurangi kewenangan dan kekhususan Aceh, melainkan penguatan kelembagaan yang berdampak kepada komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Panwaslih pada tingkat provinsi Kabupaten/kota di Aceh.

Di bagian penutup surat, dituliskan ‘pernyataan Menteri Dalam Negeri pada sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 25 September 2017, sebagai hal keliru, kami menyampaikan permohonan maaf dan diharapkan pemerintah Aceh, bersama-sama pemerintah pusat dapat bersinergi dalam menjaga ketentraman dan stabilitas pemerintahan yang kondusif dalam kerangka Kesatuan Negara Republik Indonesia’. 

Kompas TV Samsu Umar divonis tiga tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp 150 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com