Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Laporan Palsu untuk Klaim Asuransi, Seorang Mahasiswa Diamankan

Kompas.com - 11/10/2017, 16:14 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan bernama Leo Joste Sagala (22), warga Jalan Jamin Ginting Nomor 658, Kelurahan Titirante, Kecamatan Medanbaru, diamankan personel Polsek Medan Baru kerena membuat laporan palsu kehilangan sepeda motornya.

Pelaku diringkus saat masih berada di kantor polisi usai membuat laporan. Dari tangannya disita barang bukti uang sebanyak Rp 4 juta dan surat keterangan leasing.

"Pelaku mengaku kehilangan sepeda motornya di Jalan Jamin Ginting," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu, Rabu (11/10/2017).

Tipu muslihat itu kata Victor, terungkap ketika Aiptu Kenop Tarigan sehabis menerima laporan pelaku langsung mendatangi lokasi kejadian. Ternyata setelah diselidiki, apa yang dilaporkan pelaku tidak terbukti.

Baca juga: Kalah Judi Online, Yusharyanto Bikin Laporan Palsu ke Polisi

Pelaku akhirnya ditangkap dan diinterogasi. Dia mengaku bahwa sepeda motornya sudah dijual kepada T Hutajulu seharga Rp 4 juta. Rencananya, laporan polisi yang dibuatnya akan diajukan ke pihak asuransi supaya dirinya dapat melakukan klaim kehilangan dan mendapat uang ganti rugi.

"Akibat perbuatannya, pelaku kita dikenakan Pasal 266 ayat (1) subs Pasal 242 ayat (1) KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu. Pelaku diancaman hukuman tujuh tahun penjara dan dia sudah kita tahan. Kami mengimbau, masyarakat agar tidak membuat laporan palsu untuk mendapatkan asuransi karena akan merugikan diri sendiri,"  ucap Victor.

Kejahatan asuransi dengan modus membuat laporan kehilangan kendaraan palsu marak terjadi, bahkan polisi mengakui kewalahan.  Modus yang sering terjadi, biasanya pelaku mengajukan laporan kehilangan kendaraannya padahal kendaraan dijual, digadaikan dan tidak bisa menebusnya, atau dikirim ke kampung.

Dengan keluarnya surat laporan kehilangan dari polisi, si oknum yang juga nasabah asuransi itu bisa melakukan klaim dan mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi.

Kompas TV Jeremy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengalihan aset di Bali sebesar Rp 16 Miliar oleh rekan bisnisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com