Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Nias Ditahan Kejaksaan atas Kasus Korupsi Rp 6 Miliar

Kompas.com - 11/10/2017, 11:48 WIB
Hendrik Yanto Halawa

Penulis

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjebloskan mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha, tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kepada PT Riau Airlines, senilai Rp 6 miliar pada tahun 2007 silam.

Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Binahati akhirnya ditahan, Rabu (11/9/2017).

Dalam pemeriksaan itu, Binahati didampingi istri dan pengacaranya.

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada mantan bupati Nias, dan ditempatkan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lanjut," kata Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Yus Iman Harefa, di kantornya, Gunungsitoli, Rabu (11/9/2017).

Begitu selesai pemeriksaan, Binahati langsung dibawa dengan menggunakan mobil Kijang menuju Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Dia didampingi istri dan pengacaranya.

Binahati mengatakan siap menghadapi kasus ini.

"Saya ditahan, yang saya perjuangkan untuk nias,” kata Binahati saat dibawa ke dalam mobil.

Dia mengatakan siap mati dipenjara.

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Bappeda Madiun "Curhat" Merasa Jadi Tumbal

Yus Iman menambahkan, pihaknya masih akan menggali lebih dalam keterkaitan pihak-pihak lainnya atas kasus korupsi tersebut.

"atas perbuatannya, mantan bupati Nias tersebut dijerat dengan pasal 2, pasal 3, junto pasal 14, junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman dua puluh tahun penjara," papar dia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ternyata memberikan penilaian terhadap tamu undangan yang hadir. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com