Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Dana Desa Rp 99 Juta, Dua Oknum PNS Ditahan Polisi

Kompas.com - 09/10/2017, 18:07 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Kasi Pembangunan Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, Sapari dan Staf Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Zainal Abidin, ditangkap polisi. Keduanya diduga memotong dana desa sebesar Rp 99 juta. 

Wakapolres Probolinggo sekaligus Ketua Tim Saber Pungli Kompol Hendi Kurniawan menjelaskan, keduanya ditahan sejak Jumat (6/10/2017).

Hendi menjelaskan, pemotongan dana desa Rp 99 juta didapat dari setoran tujuh desa yang diterima kedua tersangka. Dengan rincian, Sapari menerima Rp 80.640.000, sedangkan Zainal menerima Rp 18.500.000.

“Kecamatan memotong dana desa untuk kegiatan desa. Jadi, setelah para bendahara desa mencairkan uang dana desa di bank, mereka lalu menyetornya ke kantor Kecamatan Gading. Pengumpulan anggaran ini tidak memiliki dasar hukum yang sah,” jelas Hendi sambil menunjukkan barang bukti uang potongan dana desa.

(Baca juga: Tekan Penyelewengan Dana Desa, Satgas Lakukan Audit Acak ke Tiap Desa)

Sejauh ini, belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun Hendi memastikan pihaknya masih mengembangkan proses penyidikan, termasuk mendalami dugaan adanya pihak lain yang terlibat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 12 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Kepada wartawan, Sapari mengaku, pungutan tersebut sudah diketahui Camat Gading. Penarikan dana desa dihasilkan dari rapat yang dihadiri camat dan seluruh kades di Gading.

Tarikan dana tersebut tercantum dalam RKA dan digunakan ntuk biaya langganan media cetak serta kegiatan peningkatan desa lainnya. 

Kompas TV Tim Reskrim Polres Merangin, Jambi, meringkus empat pelaku perampokan dana desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com