Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Angkutan Umum di Jawa Barat Ditangguhkan

Kompas.com - 09/10/2017, 13:44 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Aksi mogok transportasi massal di Jawa Barat ditangguhkan dari rencana semula, Selasa, 10 Oktober 2017.

Aksi tersebut ditunda menyusul adanya mediasi antara Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat bersama Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, Kadishub Jabar, serta Kapolrestabes Bandung di Gedung Pakuan, Jumat kemarin.

Aksi tersebut merupakan akumulasi keresahan para pengemudi angkutan umum terhadap keberadaan transportasi berbasis daring.

Ketua WAAT Jawa Barat, Herman menjelaskan, demo ditunda lantaran pihaknya masih menunggu sikap dari Pemprov Jabar yang menjanjikan bakal melakukan tindakan terhadap keberadaan transportasi berbasis daring.

(Baca juga: Kami Tolak Transportasi Online)

"Demo ditangguhkan karena kita hargai aspirasi Pak Gubernur untuk menerima aspirasi kita. Mudah-mudahan beliau amanah, apa yang beliau sampaikan akan menindaklanjuti, menyampaikan ke Presiden," ucap Herman saat ditemui usai bermediasi dengan Dishub Jabar di Kantor Dishub Jabar, Jalan Sukabumi, Senin (9/10/2017).

Jika tuntutan tak kunjung dipenuhi, unjuk rada akan terjadi secara spontan oleh para sopir angkutan umum di seluruh wilayah Jabar.

"Besok sudah harus ditindak, transportasi online harus ditutup. Kita tunggu besok, kalau besok tidak ada gerakan, tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, mungkin kita spontan demo. Karena ini bukan hanya Kota Bandung tetapi kita dari Jabar, komunitas taksi, AKDP, dari Cianjur, Sukabumi, Bogor dan seluruh kabupaten dan kota di Jabar," tuturnya.

Herman meminta pemerintah pusat segera menertibkan transportasi online. Selain belum legal, kehadiran transportasi online telah memangkas penghasilan para sopir angkutan umum.

"Karena dulu sebelum ada taksi online taraf hidup mereka tidak terlalu seperti sekarang. Kalau sekarang mereka bahkan tak bisa bawa penghasilan ke rumah. Penurunan pendapatan 70-80 persen," ungkap Herman.

"Ini artinya Undang-undang harus dipatuhi. Jadi sebelum regulasi jelas, pemerintah harus benar-benar menindak. Kita ini kan negara hukum," jelasnya.

(Baca juga: Pemerintah Jangan Gagap Hadapi Digital, Transportasi Online Baru Permulaan)

Sementara itu Kepala Bidang Transportasi Darat Dishub Jabar, Andreas Wijanto menuturkan, penindakan transportasi online bukan perkara mudah. 

"Langkahnya mau bagaimana kita bicarakan. Tidak bisa serta merta ada tahapan ada prosedur. Penertiban berupa mungkin penutupan atau di lapangan seperti apa. Nanti bisa dengan polisi dan Diskominfo," tuturnya.

Terkait adanya tuntutan pembekuan aplikasi transportasi online, Andreas menambahkan, kebijakan tersebut di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Menutup aplikasi itu Kemenkominfo. Kita sudah menyurati pusat," jelasnya. 

Kompas TV Demo, Sopir Angkot "Sweeping" Angkutan Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com