Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Pamer Mobil Listrik "Selo" kepada Jokowi

Kompas.com - 09/10/2017, 05:30 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Dari Sumenep, Presiden Jokowi mampir ke kantor pusat perusahaan media milik Dahlan Iskan di Surabaya, Minggu (8/10/2017) malam. Dalam kesempatan itu, mantan menteri BUMN tersebut memamerkan mobil listrik "Selo" kepada Jokowi.

Mobil sedan sport berwarna kuning itu diletakkan di depan gedung Graha Pena, tempat cara digelar. Turun dari mobil, Jokowi disambut Dahlan Iskan dan langsung melihat dari dekat mobil listrik buatan anak bangsa itu.

Dalam acara formal, Dahlan juga sempat memperkenalkan kepada Jokowi, satu persatu tim perancang mobil listrik yang digagasnya semasa menjadi Menteri BUMN itu.

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengapresiasi semua inovasi karya anak bangsa. Namun dia menyayangkan justru karya inovasi tersebut terhambat oleh regulasi yang dibuat oleh bangsa sendiri.

(Baca: Menristekdikti Sebut Indonesia Akan Produksi Mobil Listrik Nasional pada 2020)

"Saya yakin, masih banyak karya inovasi anak bangsa. Karena mereka sebenarnya cerdas. Tapi sayangnya dihambat oleh rumitnya regulasi di negeri sendiri," kata Jokowi.

Karena itulah, Jokowi sejak awal kerap menegaskan prinsip deregulasi harus dilakukan agar Indonesia tidak kalah bersaing dengan negara lain.

Bagi Dahlan Iskan, mobil listrik justru pernah mengantarnya ke meja hijau. Kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.

(Baca: Kemenristek Dikti Gelar Uji Coba Mobil Listrik Akhir 2017)

Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. tiga BUMN yang berpartisipasi, yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).

Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan, karena tidak sesuai dengan perjajian.

Namun pada Maret 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus perkara pengadaan mobil listrik, menyatakan bahwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara. (K15-11)

Kompas TV PN Jaksel Tolak Praperadilan Dahlan Iskan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com