Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap Wali Kota Batu, 21 Saksi Sudah Diperiksa KPK

Kompas.com - 05/10/2017, 21:59 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sekitar 21 saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap di Kota Batu, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 16 September lalu.

"Mengenai saksi-saksi sampai saat ini berarti telah ada 21 saksi yang diperiksa dalam kasus Batu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha usai acara Lokakarya Media Antikorupsi di Hotel Santika, Kota Malang, Kamis (5/10/2017).

Namun, Priharsa belum menyebutkan secara rinci saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK.

"Nanti detail siapa saja yang diperiksa saya perlu cek dulu ya," katanya.

(Baca juga: Sepak Terjang Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu Dua Periode yang Akan Segera Digantikan Istri)

Selain itu, Priharsa juga menyampaikan bahwa hari ini ada pemeriksaan terhadap tersangka Edi Setyawan di gedung KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Filipus Djap, Direktur PT Dailbana Prima yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana suap kepada Edi dan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

"Pada hari ini dilakukan pemeriksaan pada saksi Edi Setyawan. Dia tersangka tapi hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F," katanya.

Edi yang merupakan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu diperiksa terkait proses pengadaan belanja modal dan mesin meubelair yang menjadi cikal bakal korupsi itu.

Selain itu, Edi juga diperiksa terkait dengan rentetan peristiwa yang berujung pada dugaan kasus korupsi tersebut.

"Pertama berkaitan dengan proses detil pengadaan belanja modal dan mesin meubelair di Pemkot Batu. Kedua berkaitan dengan rentetan peristiwa yang berujung pada serah terima uang tersebut," ungkapnya.

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap pada Sabtu (16/9/2017) lalu.

Eddy diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya.

Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta. Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kompas TV KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan selama empat kali dalam waktu kurang dari 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com