Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Warga Nunukan Ditangkap Polisi karena Selundupkan 18 TKI Ilegal

Kompas.com - 05/10/2017, 15:43 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Jatanras Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap pelaku penempatan TKI ke Negara Malaysia secara ilegal.

Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi mengatakan, polisi mengamankan Arfan alias Usman (45), warga Jalan PLN Lama sebagai pelaku pengiriman 18 TKI ilegal.

"Yang diamankan Arfan alias Usman. Barang bukti lainnya berupa 4 buah paspor, sebuah fotokopi paspor dan sebuah perahu longboat bermesin 40 PK," ujarnya, Kamis (5/10/2017).

Penangkapan perahu motor yang berisi 18 TKI ilegal itu berawal dari penyelidikan anggota Jatanras Polres Nunukan yang mendapat info akan ada pemberangkatan TKI ke Kalabakan, Malaysia, melalui perairan Muara Tanjung.

Sekitar pukul 20.00 Wita, tim Jatanras menghadang dan memberhentikan perahu tersebut dengan cara melintangkan perahu yang ada di sekitar muara.

"Perahu kayu panjang kayu tersebut berisi 18 orang dalam keadaan tunduk semua agar tidak kelihatan," imbuh M Karyadi.

Saat ini, sejumlah barang bukti serta 18 TKI ilegal tersebut masih diamankan di Mako Polres Nunukan untuk diperiksa.

Baca juga: Perahu TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Johor Baru, 2 Orang Hilang

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 120 ayat 1 Jo Ayat (2) UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 102 ayat 1 huruf AB UU RI No 39 tahun 2004 tentang PPTKILN jo pasal 55 KUH Pidana.

Kompas TV Kebijakan Malaysia Deportasi Para Pekerja TKI Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com