Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asep Kaget Didatangi Polisi karena Terekam CCTV Melanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 05/10/2017, 12:37 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapok dan tidak akan melanggar lagi peraturan lalu lintas. Kalimat itu keluar dari mulut Asep Saripudin (42), warga Jalan Pasundan No 82/18A, RT 002 RW 004, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung

Kalimat tersebut diucapkan Asep setelah dirinya disambangi polisi ke rumahnya, Rabu (4/10/2017) sore. Gara-garanya, Asep ketahuan melanggar lalu lintas di perempatan Jalan Lembong-Asia Afrika. 

"Iya, kemarin polisi ke rumah saya. Katanya saya melanggar lalu lintas," ujar Asep saat ditemui Kompas.com di rumahnya, Kamis (5/10/2017).

Asep sempat berusaha mengelak. Namun dia tidak dapat berkelit setelah polisi menunjukkan bukti foto rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya sedang dibonceng rekannya tanpa menggunakan helm.

"Tadinya enggak mau ngaku. Tapi pas ditunjukin jadinya ngaku," ujarnya. 

Dalam foto tersebut, terekam pula nomor polisi sepeda motor yang digunakan Asep dan rekannya. Nomor polisi tersebut menjadi petunjuk polisi untuk menelusuri alamat rumahnya. 

"SIM saya diambil dan saya disuruh bayar denda tilang. Saya kena dua pasal, dibonceng orang yang tidak pakai helm sama nginjek zebra cross," akunya. 

Baca juga: Kota Bandung Mulai Terapkan E-tilang

Asep yang berprofesi sebagai buruh penyapu jalan ini beralasan dirinya terpaksa melanggar peraturan lalu lintas karena terburu-buru mengejar waktu. 

"Saya juga enggak sadar kalau peraturannya sudah aktif," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Bandung mulai memberlakukan sistem e-tilang melalui pemantauan CCTV  yang terpasang di 72 titik dan tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung, Rabu (4/10/2017).

"E-tilang hari ini kita berlakukan atas perintah Kapolrestabes Bandung kepada Satlantas untuk melaksanakan penertiban di jalan raya," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Mariyono saat ditemui di kantornya, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu.  

Mariyono menjelaskan, e-tilang untuk pertama bakal menyasar pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera CCTV yang melanggar peraturan lalu lintas. 

"Yang akan ditindak adalah kendaraan dalam posisi berhenti karena CCTV hanya bisa menangkap kendaraan yang berhenti?. Yang sering terjadi itu melanggar marka jalan, tidak memakai helm dan kurangnya kelengkapan kendaraan bermotor," ujarnya. 

Dalam proses menilang pelanggar kendaraan bermotor, lanjut Mariyono, polisi akan bekerja sama dengan kantor bersama Samsat. Pengendara yang melanggar akan dicatat tanda nomor kendaraannya oleh petugas Manajemen Traffic Centre (MTC) untuk kemudian dilacak oleh pihak Samsat agar diketahui siapa pemilik kendaraan tersebut.

"Setelah itu kita akan mendatangi ke rumahnya dan menunjukkan pelanggarannya. Kalau kendaraan itu pinjam, maka kita tanya pemiliknya. Yang ditindak harus orang yang melanggar, bukan pemilik kendaraan saja," imbuhnya. 

Baca juga: E-Tilang Diprediksi Berlaku di Seluruh Indonesia pada 2019

Mariyono berharap dengan proses e-tilang lewat CCTV yang pembayarannya bisa melalui ATM ini dapat menekan angka pelanggaran dan korban jiwa akibat kecelakaan di jalanan. 

"Setiap bulan 6 sampai 7 orang meninggal di jalan raya. Tujuan menindak kita ingin masyarakat tahu Bandung adalah barometer Jawa Barat, kalau tertib tentu orang beranggapan Jawa Barat itu tertib," tandasnya.

Kompas TV Di Semarang Jawa Tengah program e-tilang sudah diberlakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com