Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Mengaku Diintimidasi, Jaksa Periksa 2 Pejabat Madiun

Kompas.com - 04/10/2017, 20:30 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik memeriksa beberapa pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Madiun sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana rutin Bappeda Rp 2 miliar di Kantor Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (4/10/2017).

Para pejabat diperiksa selama empat jam setelah tersangka Sri Utami mengaku ditekan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Madiun untuk bungkam dalam kasus korupsi dana rutin Bappeda Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar.

Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Mejayan, Rabu (4/10/2017), dua pejabat eselon II Pemkab Madiun diperiksa di ruang pidana khusus selama empat jam.

Dua pejabat Pemkab Madiun yang diperiksa, yakni Kepala Inspektorat Basito serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Agrim Curnia.

"Mereka kami konfirmasi dan konfrontir terkait pengakuan tersangka Sri Utami yang mengaku ditekan dan diintimidasi untuk bungkam dalam kasus ini oleh sejumlah pejabat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, I Made Jaya Ardana kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan di kantornya, Rabu (4/10/2017) siang.

Made mengatakan, konfirmasi itu dilakukan tim penyidik untuk menindaklanjuti pengakuan tersangka. Dengan demikian, penyidik tidak dikatakan sepihak dalam kasus ini.

Baca juga: Eks Wali Kota Madiun Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Penanganan kasus ini cukup memakan waktu lama lantaran saat awal pemeriksaan semua yang diperiksa tutup mulut. Namun setelah penyidik mendapatkan bukti dari pihak ketiga semuanya baru mengaku.

"Kami kerja dua kali menangani kasus ini. Dahulu semuanya tutup mulut. Setelah kami mendapatkan bukti dari pihak ketiga baru mau buka," ungkap Made.

Basito dan Agrim yang dikonfirmasi wartawan usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan membantah menekan dan menerima aliran dana dari tersangka Sri Utami. Keduanya tidak tahu menahu persoalan tersebut.

"Tidak ada. Kami hanya diperiksa tugas pokok dan kewenangan sewaktu menjabat sebagai Asisten II pada tahun 2015," kata Basito.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Madiun 9 Tahun Penjara

Ditanya tersangka Sri Utami menyebut ada aliran dana ke sejumlah pejabat, Basito tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu kalau Ibu Utami omong seperti itu," kata Basito.

Kompas TV Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com