Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jawa Tengah Tekan Potensi Penyimpangan Dana Desa

Kompas.com - 03/10/2017, 19:07 WIB
David Oliver Purba

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com- Besarnya alokasi dana  ke sejumlah desa di Jawa Tengah membuat potensi penyimpangan anggaran kian terbuka lebar.

Pada 2017, Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi dengan alokasi dana desa paling besar dibanding daerah lainnya di Indonesia yaitu sebesar Rp 6,3 triliun.

Saat ini, ada 7.809 desa dari 527 kecamatan dan 29 kabupaten di Jawa Tengah. Jika dirata-rata, kucuran dana untuk satu desa saja bisa mencapai Rp 817 juta. Lebih dari 50 persen dana desa tersebut digunakan untuk pembangunan sarana prasarana desa.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, besarnya alokasi dana tersebut membuat sejumlah perangkat desa gamang. Ini terlihat dari ditemukannya sejumlah indikasi penyelewengan dana desa yang dilakukan oknum aparat desa setempat.

"Dari desa-desa di Jawa Tengah, kami kumpulkan ada kurang lebih 11 kasus (terindikasi) penyimpangan. Kami mencatat masih ada  persoalan yang mesti diselesaikan," ujar Ganjar usai membuka Seminar Pembahasan Tata Kelola Desa di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (3/9/2017).

Baca: Tinjau Dana Desa, Jokowi akan Ajak KPK

Hingga September 2017, tercatat ada 11 indikasi penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat. Di antaranya yakni penyimpangan dana desa yang dilakukan Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal dan Kepala Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo dari kabupaten yang sama.

Keduanya terindikasi melakukan penyimpangan dana desa pada 2015 dan 2016.

Dari pemeriksaan sampel yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di empat kabupaten di Jawa Tengah yaitu di Brebes, Grobogan, Temanggung, dan Jepara, terdapat sejumlah bentuk penyimpangan yang dilakukan oknum aparat.

Penyimpangan itu di antaranya melaporkan kegiatan fiktif, mark up harga dan jumlah barang yang dibeli, penggunan dana untuk keperluan pribadi, serta tidak adanya pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran.

Baca: Selewengkan Dana Desa, Kades Pengikut Kanjeng Dimas Ini Dipecat

Untuk menekan potensi penyelewengan dana desa, Pemerintah Jawa Tengah berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti inspektorat provinsi hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk mengawasi seluruh penggunaan anggaran.

Selain itu, pemerintah lebih gencar memberdayakan aparat pengawas internal, termasuk peran pendamping desa untuk pengelolaan dana desa.

Pemerintah kabupaten juga diminta untuk mengirimkan tembusan laporan pemerintah kabupaten kepada Kementerian Keuangan tentang realisasi dana desa ke Pemerintah Jawa Tengah.

Tujuannya, Ganjar melanjutkan, penggunaan anggaran bisa dipantau secara mendetail.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com