Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus dan Istilah Baru yang Digunakan dalam Transaksi Narkoba

Kompas.com - 03/10/2017, 11:23 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Operator dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan masih mendominasi peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah di Banyumas Raya.

Para pengedar yang berstatus narapidana tersebut nyatanya masih memegang kendali atas sejumlah kasus yang berhasil diungkap. Mereka menjadi aktor tak terlihat yang mengendalikan transaksi jual beli dari balik jeruji besi.

Selasa (3/10/2017), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga merilis kasus tangkap tangan atas tersangka Mujianto (39).

Warga Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar itu dicokok saat tengah bertransaksi narkotika berjenis sabu-sabu di tepi Jalan Mayjen Sungkono, Purbalingga, Selasa (26/9/2017).

(Baca juga: Survei: Semakin Banyak Pemakai Narkoba yang Alami Gangguan Jiwa)

Kepala BNNK Purbalingga, Istantiyono mengatakan, Mujianto yang juga pemakai ini ditangkap dengan sejumlah barang bukti satu paket sabu 0.41 gram senilai Rp 800.000. Barang bukti itu diambil tersangka dari bawah papan reklame RRI Purwokerto, Sokaraja, Banyumas.

“Dari sana kami ikuti tersangka yang saat itu menggunakan sepeda motor. Setelah masuk wilayah kami (Purbalingga) tepatnya di sekitar Komplek Bundaran Air Mancur Selabaya, tersangka langsung kami cegat dan kami geledah,” tuturnya.

Dari penggeledahan tersebut, petugas mendapati satu paket sabu terbungkus plastik kecil dengan tisu warna putih dan dilapisi lakban hitam. Atas temuan tersebut, tersangka menggelandang pelaku ke kantor untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat kontak pengedar dari broadcast (pesan berantai). Modus transaksi adalah dengan mentransfer sejumlah uang, kemudian barang yang dijanjikan diletakkan oleh pengedar di suatu tempat, baru diambil tersangka,” ujarnya.

Atas barang bukti dan keterangan yang didapat, tersangka diancam pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a jo Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dikendalikan Nusakambangan

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Purbalingga, Kompol Dwi Budi mengatakan, dari hasil pendalaman, nomor operator yang digunakan tersangka untuk bertransaksi masih terkait dengan jaringan pengedar di Lapas Nusakambangan.

“Informasi yang saya dapat dari provinsi seperti itu, nomor operator (pengedar) yang diberikan oleh tersangka masih masuk dalam jaringan Nusakambangan,” ujarnya.

Jaringan Nusakambangan memang masih mendominasi sejumlah kasus yang berhasil diungkap BNNK. Sebelumnya, BNNK telah menangani tiga kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis methampethamine alias sabu-sabu.

“Dan tiga kasus terakhir itu ternyata masih masuk jaringan Nusakambangan,” ucapnya.

(Baca juga: Jokowi Tanya Kabareskrim, Gimana Kalau Bandar Narkoba Kita Gebuki?)

Dwi menuturkan, bisnis narkoba di kota kecil seperti Purbalingga menjadi sangat populer akhir-akhir ini. Modus operandi yang paling populer adalah penawaran melalui pesan berantai seperti yang terjadi pada kasus Mujiyanto di atas.

“Dia dapat broadcast dari nomor yang tidak dikenal. Dalam bahasa pengedar biasanya ada istilah khusus seperti ‘Supra Fit’ untuk paket 0,25 gram, atau ‘Es Teh’ untuk paket 0,5 gram,” jelasnya.

Meski demikian, tidak semua pesan berantai yang diterima oleh seseorang itu benar. Di beberapa kasus, pesan berantai itu lebih banyak merupakan modus penipuan model baru.

Dengan kata lain, ketika konsumen mencoba menanggapi dan menransfer sejumlah uang, barang tersebut tidak diberikan sesuai kesepakatan transaksi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kami jika memperoleh pesan berantai berupa penawaran barang haram ini,” tegasnya.

Kompas TV Pengungkapan bermula setelah mobil diberhentikan karena langgar ganjil genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com