Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ditangkap gara-gara Sendal dan Topi Bertuliskan "Hoax" Ketinggalan

Kompas.com - 02/10/2017, 18:11 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Seorang pencuri ditangkap setelah petugas Kepolisian Sektor Majenang berhasil mengidentifikasi sandal dan topi pelaku yang tertinggal di toko milik korban.

"Kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal 12 Agustus 2017, sekitar pukul 18.00 WIB, di toko pakan hewan piaraan `Hobbi PS` milik Wito (53), Jalan Pramuka Nomor 82 RT 004 RT 003, Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang," kata Kepala Polsek Majenang Ajun Komisaris Polisi Fuad di Majenang, Kabupaten Cilacap, Senin (2/10/2017).

Saat itu, lanjut dia, salah seorang tetangga korban, Buryanto (45), melihat ada seseorang melompat pagar toko yang bersebelahan dengan rumah Wito.

Korban yang menerima informasi dari Buryanto segera mengecek tokonya dan mendapati laci meja kasir dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, uang hasil penjualan dagangan Rp 25 juta telah hilang.

Oleh karena itu, Wito segera melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Majenang yang ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sepasang sandal warna hitam kombinasi warna oranye dan sebuah buah topi warna hitam yang pada bagian depan bertuliskan `HOAX` yang diduga milik pelaku dan tertinggal di dalam toko," katanya.

(Baca juga: Terekam CCTV, Pencuri di Tempat Ibadah Babak Belur Dihajar Massa)

Dia mengatakan, sandal dan topi itu identik dengan barang-barang milik salah seorang karyawan toko yang belum lama dikeluarkan, yakni BR alias Yanto (22).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran sekitar 1,5 bulan, lanjut dia, pelaku akhirnya dapat ditangkap oleh petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Majenang di rumahnya, Dusun Bangunsari, Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, pada Sabtu (30/9/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengakui bahwa uang hasil kejahatannya sudah habis untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan sisanya diberikan kepada pelaku lainnya yang masih buron.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Seorang pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran," katanya. 

 

 

Kompas TV  Aparat kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan, menggerebek rumah pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com