Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rumah Mantan Bupati Konawe Utara

Kompas.com - 02/10/2017, 16:31 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah rumah mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Aswad Sulaiman Senin (2/10/2017).

Rumah berlantai dua itu terletak di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambuh, Kendari. Iskandar, salah seorang tetangga mantan bupati Konawe Utara yang ikut menyaksikan pengeledahan itu mengungkapkan bahwa ada sekitar tujuh anggota KPK mengunakan rompi melalakukan pengeledahan di dalam rumah.

"Tidak ada pak Aswad di rumahnya. Ada pak lurah juga di dalam," tutur Iskandar saat keluar dari rumah mantan bupati Konawe Utara.

Pengeledahan itu mendapat pengawalan petugas kepolisian bersenjata lengkap. Kepala bidang (kabid) hubungan masyarakat (humas) Polda Sultra AKBP Sunarto membenarkan pengeledahan oleh tim KPK itu.

Baca juga: Divonis Bebas, Mantan Bupati Konawe Utara Sujud Syukur

Dia menjelaskan, tim KPK juga telah meminta pengawalan dari pihak Polda Sultra sebelum melakukan penggeledahan di rumah Aswad Sulaiman.

"Iya benar ada, anggota dari Direktorat Shabara empat orang. Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dua orang," terangnya.

Tim KPK mendatangi rumah pribadi mantan bupati Konawe Utara itu sejak pagi tadi, dan hingga belum selesai. Sementara itu, dua pintu gerbang kediaman mantan bupati tertutup. Para awak media harus memanjat tembok rumah dan pintu gerbang untuk mengambil gambar.

Belum ada keterangan resmi dari juru KPK terkait pengeledahan tersebut. Juri bicara KPK Febri Diansyah yang coba dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Saat menjabat Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konut pada 2010-2011 lalu oleh kejaksaan tinggi Sultra, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aswad 3 tahun penjara, namun pengadilan tindak pidana korupsi Kendari memutus bebas sang mantan bupati itu.

Kompas TV Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan 8 tersangka terkait kasus peredaran obat parasetamol, kafein dan karisoprodol atau PCC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com