Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Mengandakan Uang, Mbah Geger Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/10/2017, 13:22 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sujiarto (56), warga Kulon Progo dan Yudi (58), warga Kota Yogyakarta, ditangkap Reskrim Polresta Yogyakarta. Keduanya melakukan penipuan dengan modus mampu mengandakan uang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan, awalnya tersangka Yudi datang ke rumah korban di daerah Wirobrajan yang merupakan teman lamanya. Kepada korban, Yudi menyebut baru saja mendapatkan uang sebesar Rp 350 Juta.

"Yudi ini memang yang bertugas mencari korban. Dia menceritakan ada orang sakti bernama Mbah Geger di Kulonprogo yang bisa mengandakan uang, dan dirinya sudah berhasil mendapatkan Rp 350 juta," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan, Senin (02/10/2017).

Terbujuk rayuan Yudi, korban tertarik untuk mencoba mengandakan uang. Beberapa hari kemudian Yudi mengajak korban ke Kulonprogo untuk bertemu dengan Mbah Geger. "Kepada korban Mbah Geger yang nama aslinya adalah Sujiarjo mengaku mempunyai kemampuan mengandakan uang. Sujiarjo ini teman dari Yudi, nama Mbah Geger dipakai untuk meyakinkan korban," sebutnya.

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Bogor Ditangkap

Kepada korban, Sujiarjo menawarkan untuk mengandakan uang Rp 10 juta menjadi Rp 6 miliar. Korban diminta melengkapi syarat-syarat untuk ritual mengandakan uang.

"Korban menyerahkan uang 10 juta untuk digandakan dan memberi uang untuk membeli syarat ritual. Korban diajak melakukan ritual di Gua Sriti, Samigaluh, Kulon Progo," ucapnya.

Ritual mengandakan uang yang dilakukan oleh Sujiarjo alias Mbah Geger tidak hanya sekali. Korban pun harus memberikan uang kepada Mbah Geger untuk membeli syarat setiap kali ritual.

"Ritual dilakukan sampai 10 kali dan setiap ritual korban diminta memberikan uang untuk syarat. Korban setidaknya sudah mengeluarkan uang sampai Rp 135 juta," sebutnya.

Tak kunjung mendapatkan hasil uang yang digandakan, korban pun curiga. Kemudian melaporkan Sujiarjo dan Yudi ke Polresta Yogyakarta. "Dari laporan kita lakukan pendalaman dan berhasil menangkap Yudi di Purwokerto dan Sujiarjo di Kulon Progo," kata dia.

Dari pengakuan pelaku, uang dari korban dibagi rata. Sebagian digunakan membayar utang dan sisanya untuk keperluan sehari-hari. "Pengakuanya baru satu kali ini, tetapi masih terus kita dalami, sebab ada kemungkinan korban-korban lain," sebutnya.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa emas batangan palsu, rekening bank, dupa, dan minyak wangi.

"Barang bukti ada rekening bank, karena setiap meminta uang untuk syarat ritual sistemnya di transfer," ujar dia.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. 

Kompas TV Samawi yang berusia 50 tahun ini menipu korbannya dengan mengaku sebagai paranormal yang bisa menggandakan uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com