KUTAI KARTANEGARA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di empat instansi di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (28/9/2017).
Empat instansi tersebut yakni Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Badan Penanaman Modal.
Selama kurang lebih 12 jam menggeledah, penyidik KPK terlihat lebih lama berada di Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar. Dokumen dan arsip yang disita untuk mencari alat bukti kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi oleh Bupati Kukar Rita Widyasari.
Tidak hanya dokumen, KPK juga menyita sebuah ponsel milik kepala dinas. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, Sumarlan, mengatakan, dia tidak mengetahui dokumen mana saja yang diamankan KPK.
Dia hanya mengetahui bahwa KPK sudah menyisir ke semua instansi di Kukar terkait dugaan penyuapan Bupati Kukar Rita Widyasari.
“KPK datang, periksa dokumen lalu pergi dengan membawa sejumlah dokumen. Semua dokumen diperiksa satu-persatu, nah saya tidak tahu yang mana saja yang dibawa. Pokoknya ada beberapa yang langsung dibawa,” jelasnya.
Baca juga: 12 Jam Geledah 5 Instansi Kukar, KPK Bawa Dokumen Tambang dan Sawit
Sumarlan menegaskan pihaknya tidak menyangka bahwa hari ini instansinya yang digeledah KPK. Meski demikian, dia sudah merasa akan didatangi KPK.
“Tadi disebutkan dalam berita acara, ini berkaitan dengan ditetapkannya bupati sebagai tersangka,” katanya.
Diketahui, selama tiga hari di Kukar, KPK sudah menggeledah 13 tempat termasuk kantor bupati, dua rumah pribadi dan satu rumah dinas.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kukar Rita Dikenal Supel dan Peduli
Bupati Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi yang berkaitan dengan lahan sawit.