Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Bagi Hasil Penjualan Elpiji Rp 1,6 Miliar, Idopaili Lapor Polisi

Kompas.com - 28/09/2017, 21:29 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Merasa ditipu karena tidak pernah mendapatkan pembagian keuntungan, warga Kelurahan Bukit Merapin, Idopaili (37) melaporkan seorang kakek ke Mapolrestas Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan korban dengan nomor LP/B/3592/IX/2017/SPKT/RES-PKP terkait tindak pidana penggelapan di PT Nur Gas Murni.

Di hadapan polisi, korban mengaku sebagai salah satu pemilik saham di PT Nur Gas Murni yang bergerak di bidang penjualan gas dan tabung elpiji.

Pelaku berinisial RI (68) yang bekerja sebagai penjual tabung tidak pernah membagikan keuntungan usaha.

“Sejak 2016 tidak ada bagi hasil. Kalau dihitung saya rugi sampai Rp 1,6 miliar,” ujar Idopaili, Kamis (28/9/2017).

Kasat Intelkam Polres Pangkal Pinang, AKP Adi Putra membenarkan adanya laporan korban. Pihak kepolisian, kata Adi, sedang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi dan terduga pelaku.

Baca juga: Fotonya Dicatut dalam Penipuan, Mantan Dirut Bank Kalbar Minta Warga Waspada

Adi mengungkapkan, pelaku membeli tabung gas elpiji 3 kilogram dari PT Pertamina Pangkal Pinang, untuk dijualkan pada konsumen. Hasil dari penjualan tabung gas yang tidak dilaporkan terhitung Februari 2016.

“Nanti prosesnya di bagian kriminal,” ujar Adi.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur

Kompas TV Polisi Tangkap 2 Tersangka Penipuan Umrah Murah di Makassar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com