Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Jam Geledah 5 Instansi Kukar, KPK Bawa Dokumen Tambang dan Sawit

Kompas.com - 27/09/2017, 21:21 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Untuk menggeledah lima instansi tersebut, penyidik dibagi menjadi lima tim. Mereka mencari dokumen terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Kukar Rita Widyasari.

Kepala Bidang Tata Laksana Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Misri mengatakan, KPK menggeledah lima instansi selama 12 jam. “Tadi jam sembilan pagi dimulainya, jam sembilan malam selesai,” kata Misri, Rabu (27/9/2017).

Lima instansi di lingkungan Pemkab Kukar yang digeledah KPK hari ini adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Permukiman, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Perkebunan dan Badan Lingkungan Hidup.

(Baca juga: Rekam Jejak Rita Widyasari, Bupati Kukar dengan Sederet Penghargaan yang Jadi Tersangka KPK)

 

Selama proses penggeledahan, pegawai negeri sipil (PNS) dinas tersebut tidak boleh keluar maupun masuk ke kantor. PNS yang tidak bisa masuk, memilih menunggu di depan kantor.

“Petugas KPK tidak berhenti mencari dokumen-dokumen dan arsip di seluruh ruangan, kami menunggu sampai selesai,” ujarnya.

Pengamanan ketat dilakukan pasukan dari Brimob Polda Kaltim di setiap pintu masuk kantor. Sementara di dalam gedung penyidik KPK tampak sedang menyusun ribuan dokumen penting. Wartawan pun dilarang mengambil gambar aktivitas penyidik KPK.

Hingga selesai menggeledah, penyidik KPK terlihat membawa berkas-berkas penting dari lima instansi tersebut. “Kalau tadi cuma dokumen-dokumen yang dibawa. Banyak yang dibawa, jumlahnya tidak bisa dipastikan berapa,” sebutnya.

Diketahui, penggeledahan ini merupakan lanjutan penggeledahan yang dilakukan sehari sebelumnya di di kantor Bupati Kukar. Penyidik masih mencari bukti terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Rita Widyasari. 

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali menetapkan status tersangka, kepada kader Partai Golkar yang merupakan Bupati Kertanegara, Rita Widyasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com