PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sempat terhenti selama hampir tiga tahun, pihak Kejaksaan Negeri Bangka, membuka kembali kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanan Kepulauan Bangka Belitung.
Pengumpulan barang bukti dilakukan dengan menggeledah kantor Dinas Kehutanan di Jalan Mentok Pangkal Pinang, Rabu (27/9/2017).
“Dugaan korupsi muncul sejak tahun 2014, terkait proyek rehabilitasi daerah aliran sungai di Kabupaten Bangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, M Fadli Hasibuan.
Proses penyelidikan sempat terkendala karena minimnya barang bukti dan keterangan saksi yang tidak sinkron. Jumlah saksi yang diperiksa mencapai 20 orang. Namun belum ditetapkan satu pun tersangka.
(Baca juga: Giat Ikuti Sosialisasi Anti-korupsi, Bupati Rita Widyasari Kini Jadi Pasien KPK)
Fadli mengungkapkan, pihaknya masih menghitung nilai kerugian negara. Proyek rehabilitas sungai dilaporkan bermasalah pada 2014 karena realisasi di lapangan tidak sesuai dengan buku laporan kegiatan dinas.