LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Polisi syariah (wilayatul hisbah) Kota Lhokseumawe menangkap tiga wanita dari kafe dan tempat karaoke berbeda di Lhokseumawe, Selasa (26/9/2017) dinihari.
Ketiganya berinisial Y (28), YS (23), dan I (33). Y dan YS merupakan warga Kecamatan Banda Sakti. Mereka ditangkap di salah satu kafe di Kota Lhokseumawe. Sedangkan I ditangkap di salah satu kafe dan tempat karaoke di Lhokseumawe.
Kepala Bidang Penegakan Kebijakan Daerah dan Syariat Islam, Kota Lhokseumawe, Muhammad Nasir menyebutkan, ketiganya terjaring dalam operasi rutin yang digelar polisi syariah bersama Polres Lhokseumawe.
“Dua orang wanita pertama kita tangkap itu di kafe SG. Mereka duduk bersama pria lengkap dengan minuman keras di meja. Si pria ini berhasil melarikan diri,” sebut Nasir.
(Baca juga: Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita Ini Menangis)
Sedangkan seorang wanita berinisial I ditangkap pada kafe lainnya. Saat digeledah juga ditemukan alat hisab sabu. Polisi sempat menyelidiki temuan tersebut.
“Namun karena tak terbukti si wanita ini pemilik alat hisap sabu itu, dia dikembalikan ke polisi syariah,” katanya.
Untuk minuman keras, sambung Nasir, pelaku terancam hukuman 40 kali cambukan. “Saat ini kita masih menyelidiki kasus ini,” pungkasnya.