Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merakit Senjata Api, Seorang PNS Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/09/2017, 05:59 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berinsial AH ditangkap anggota Polsek Wolio Kota Baubau.

Ia bersama seorang temannya, MJ ditangkap polisi saat hendak merakit air softgun menjadi senjata api di salah satu bengkel bubut dalam Kota Baubau.

“Saat ini kita masih kembangkan apa motifnya merakit senjata api,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan, saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Jumat (21/9/2017).

Menurut Diki, penangkapan AH dan MJ bermula saat Polsek Wolio menerima informasi dari masyarakat bahwa di bengkel bubut terdapat perakitan senjata api yang dilakukan beberapa orang.

Reskrim Polsek Wolio yang dipimpin langsung Kapolsek Wolio, AKP Anwar, kemudian mendatangi lokasi bengkel bubut yang berada di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio.

Tak jauh dari bengkel, terparkir mobil yang didalamnya ada AH dan MJ.

Mobil tersebut hendak bergeser, namun dihentikan dan langsung digeledah polisi.

“Hasilnya terdapat dua buah tas hitam dan coklat, milik AH, didalamnya ditemukan beberapa protolan yang diduga rakitan senjata api,” ujarnya.

Selain itu, di dalam tas terdapat 6 peluru kaliber 9, dua butir peluru hampa, satu plat berbentuk magazine, satu magazine yang sudah dirakit, satu buah magazine yang belum dirakit, dan satu senjata api rakitan yang sudah dibongkar.

“Temannya, MJ, didalam saku celana bagian depan ditemukan sembilan butir amunisi kaliber 9 milimeter,” ucap Diki.

Kedua pelaku terancam Undang-undang Darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com