Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Spesialis Perampok Minimarket Bandung dan Jakarta

Kompas.com - 20/09/2017, 16:55 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pria bernama Ubaydillah Jaozan Aljufri (36) di daerah Gunungsahari, Jakarta Pusat pada Rabu (20/9/2017) dini hari. 

Ubaydillah merupakan tersangka perampokan minimarket Alfamart, Jalan Sersan Bajuri, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Sabtu (16/9/2017). 

"Pelaku ini masuk ke minimarket kemudian menodongkan senjata api jenis FN dan revolver terhadap korban (pegawai) dan mengambil uang yang ada di laci kasir," ujar Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu sore. 

Hendro menjelaskan, berdasarkan hasil interograsi, Ubaydillah tidak hanya satu kali melakukan perampokan minimarket bermodalkan senjata api. 

(Baca juga: Dikejar Polisi, Mobil Pembobol Minimarket Ini Menabrak Lubang hingga Pecah Ban)

 

"Tersangka mengakui telah melakukan perampokan lebih dari 10 kali di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat," ungkap Hendro. 

Pada aksi perampokan terakhir, Ubaydillah berhasil memboyong uang hasil kejahatannya sebesar Rp 29 juta.

Selain itu, Ubaydillah tidak beraksi sendiri. Dia diketahui bekerjasama dengan dua orang rekannya yakni Darwis alias Wisnu (36) dan Davit alias Paris (25) yang hingga kini masih buron. 

"Dua orang pelaku sudah berhasil ditangkap, satu orang masih DPO," jelasnya.  

Dari tangan pria pengangguran tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yakni satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam beserta magazine dan lima butir peluru, satu buah jaket parasit warna abu-abu yang dikenakan pelaku dalam aksi perampokan terakhir. 

(Baca juga: Penjual Sayur Nyambi Berdagang Sabu, Sebagian Disimpan di Minimarket)

Saat ditanya wartawan, Ubaydillah mengaku, perampokan yang dilakukannya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.  "Saya melakukan ini untuk mencukupi kebutuhan hidup saya, karena posisi saya sekarang tidak bekerja," tuturnya.

Ubaydillah membantah jika senjata api yang digunakan untuk merampok adalah miliknya. "Itu pistol punya teman saya Darwis," tandasnya.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ubaydillah terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah melanggar pasal 365 ayat 2 KUH Pidana. 

Kompas TV Polresta Yogyakarta meringkus enam orang yang menjadi komplotan perampok spesialis minimarket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com