Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Anak Kandung terhadap Ayah Senilai Rp 216 Juta Ditolak

Kompas.com - 19/09/2017, 18:47 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak gugatan anak kandung terhadap ayahnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (19/9/2017).

Dalam sidang terkait perkara tanah tersebut, majelis hakim menolak gugatan Hj Jahari dan H Arsyad, anak dan menantunya, terhadap H Muhamad Bola dan juga gugatan balik dari pihak tergugat.

"Gugatan penggugat kami nyatakan tidak dapat diterima. Itu gugatan konvensi, sementara gugatan rekonvensi juga tidak dapat diterima," kata Sutaji di ruang kerjanya, Selasa (19/9/2017).

Majelis hakim berpendapat, alasan tidak diterimanya gugatan karena dua pihak bersengketa tak bisa membuktikan secara adiministrasi letak wilayah objek sengketa di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, dalam materi gugatan yang diajukan penggugat, tanah seluas 3.000 meter per segi itu berada di Desa Tawali, Kecamatan Wera. Sedangkan pihak tergugat menyebutkan objek sengketa berada di Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, dengan luas lahan sebanyak 1.564 meter persegi.

Pernyataan dua pihak yang bersengketa ini membuat majelis hakim kebingungan.

"Objek sengketa itu sebenarnya berada di wilayah mana sih? Masuk di Desa Tawali atau Desa Rangga Solo, kami tidak ngerti jawabannya. Jadi bingung juga kami. Itulah alasan kami kenapa gugatan dua belah pihak tidak bisa diterima," ucap Sutaji.

(Baca juga: Gara-gara Tanah, Bapak 74 Tahun Digugat Anaknya Rp 216 Juta)

Menurut dia, mestinya pemerintah dilibatkan sebagai tergugat dalam kasus sengketah tanah ini agar bisa diketahui letak objek sengketa.

"Selain letak wilayah, luas tanah juga beda-beda. Pihak penguggat mengatakan luasnya 3.000 meter persegi, sedangkan tergugat hanya 1.564 meter persegi, jadi bingung kami. Makanya perlu pemerintah daerah dilibatkan dalam kasus ini supaya pelaksanaan eksekusinya tidak sulit," tuturnya.

Sementara itu, hakim belum bisa menyimpulkan pemenang dalam perkara tersebut lantaran pokok perkara belum dipertimbangkan.

"Tanah itu punya siapa, belum bisa disimpulkan. Karena yang kami putuskan itu bukan mengenai pokok perkaranya, itu hanya formalitas gugatan saja. Pokok perkaranya belum kami singgung," tutur Sutaji.

Kendati demikian, hakim menyarankan masing-masing dua pihak yang saling bersengketa selama 14 hari ke depan untuk melakukan upaya hukum. Jika tidak, maka penggugat dan tergugat dianggap telah menerima putusan tersebut.

"Kalau mau melakukan upaya hukum, silakan ajukan banding. Mereka juga boleh mengajukan gugatan baru, kita tunggu saja," kata Sutaji.

(Baca juga: Anak Gugat Ayah Rp 216 juta, Hakim Sudah Berupaya Lakukan Mediasi)

Kasus antara anak bersama menantu yang kompak menggugat ayah kandung tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2017.

Dalam kasus itu, sang ayah, H Muhamad Bola (74), warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera digugat anak kandung bersama suaminya di pengadilan setempat. Pasangan suami isteri, H Arsyad dan Hj Jahari, menggugat bapaknya sebesar Rp 216 juta atas kasus sengketa lahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com