Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Korupsi di Makassar, Jaksa Kolaka Dihadang Sekelompok Orang

Kompas.com - 19/09/2017, 10:34 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengejar buronan kasus korupsi hingga ke Kota Makassar.

Saat hendak menangkap buronannya di kompleks elite Perumahan Puri Mutiara Jalan Monginsidi Baru, jaksa dihadang sekelompok orang.

Tersangka korupsi yang hendak ditangkap, yakni Najmuddin Haruna, direktur PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK). Najmuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana jaminan reklamasi (jamrek) pasca-tambang tahun 2012.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolaka, Abdul Salam mengatakan, Najmuddin bersama seorang rekannya berinisial JJ yang kini masih buron, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kolaka. Najmuddin tidak pernah memenuhi panggilan jaksa sehingga dinyatakan masuk ke daftar perncarian orang (DPO) Kejari Kolaka sejak Mei 2017 lalu.

Namun pelariannya hingga ke Makassar bisa diketahui. Setibanya di Makassar, kata Abdul Salam, tim jaksa dari Kejari Kolaka ditemani jaksa dari Kejari Maros dan Kejari Makassar mengeksekusi Najmuddin.

Baca juga: Ribuan Orang Saksikan Eksekusi 3 Terhukum Cambuk di Lhokseumawe

Tim jaksa pun ditemani oleh aparat dari Polsekta Rappocini. Namun saat hendak menangkap Najmuddin, petugas dihadang oleh sekelompok orang yang berjaga di pagar, halaman dan pintu rumah.

Terpaksa petugas mundur sambil menunggu bantuan dari personel kepolisian. Eksekusi akhirnya bisa terlaksana setelah bantuan datang pada Selasa (19/9/2017) dini hari. Tersangka pun kemudian diamankan dan diterbangkan ke Kejari Kolaka.

"Sejak di bandara, kami persuasif hingga di rumah tersangka. Tetapi malah sewa preman-preman dan menghalangi petugas yang ingin melakukan penangkapan. Makanya kita minta bantuan ke Polrestabes Makassar untuk personel yang lebih banyak. Barulah kita berhasil tangkap tersangka korupsi ini," tuturnya.

Baca juga: Eksekusi Tanah Milik Pengusaha di Kota Madiun Ricuh

Kompas TV Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusulkan agar eksekusi mati terhadap terpidana narkoba berlangsung di Kalbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com