LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Aparat Polsek Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, menangkap Fatahillah (19) saat sedang santai di lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe, Senin (19/9/2017).
Warga asal Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, itu diduga telah mencabuli seorang anak berinisial RR (5) asal Kecamatan Seunuddon, pada 1 September 2017 lalu.
Kapolsek Seunuddon, Aceh Utara, Ipda Riwal Maulidinata, mengatakan, kasus itu berawal saat pelaku menemui bocah perempuan itu di sebuah gubuk di Desa Ulee Rubek Timu.
“Dia ini sempat memperlihatkan video porno pada anak itu. Lalu dia memegang kelamin korban,” sebut Kapolsek.
Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut pada orangtuanya dan langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Seunuddon, Aceh Utara.
Baca juga: Rebut Pistol Polisi Saat Ditangkap, Buron Kasus Pencabulan Ditembak
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku sempat kabur ke Kabupaten Pidie dan Kota Lhokseumawe.
“7 September 2017 kita sudah masukkan dia dalam daftar pencarian orang (DPO). Tadi, ada informasi menyatakan dia di lapangan Hiraq Lhokseumawe. Di sana kita tangkap,” sebutnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Seunuddon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pemeriksaan saksi-saksi telah kita lakukan dan dalam waktu dekat. Berkasnya segera kita kirim ke kejaksaan,” pungkas Kapolsek.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Siswi TK, LPSK dan KPAI Datangi Sekolah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.