YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa pungutan liar, Dwi Jatmiko, seorang PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Jaksa mengajukan banding atas putusan ringan itu pada Selasa (12/9/2017).
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sihid Isnugraha mengatakan, pihaknya langsung mengajukan banding atas putusan tersebut, dan materinya sudah disampaikan ke Pengadilan Tipikor, Kamis (14/9/2017) lalu.
Pertimbangan pengajuan banding ini adalah vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun penjara.
"Vonis yang dijatuhkan Selasa lalu hanya 6 bulan," katanya saat dihubungi, Minggu (17/9/2017) petang.
Dijelaskannya, jaksa menjerat Dwi Jatmiko dengan Pasal 3 Undang-undang No.31/2009 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun fakta dalam persidangan, hakim menggunakan pasal 8 sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
"Dengan hakim merujuk pasal 8 sebagai dasar putusan, dan ini menjadi salah satu dasar pengajuan banding," tuturnya.
Baca juga: Pungli Penerimaan Siswa, Kepala Sekolah di Makassar Divonis 1 Tahun Bui
Sihid berharap nantinya terdakwa bisa dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 1,5 tahun penjara. Saat ini, terdakwa pun masih bebas dan belum menjalani hukuman sama sekali.
Perlu diketahui, Pada Oktober 2016 lalu, tim Saber Pungli Polres Gunungkidul menangkap Dwi Jatmiko, koordinator Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) wisata pantai di Pos Jalur Jalan Lintas Selatan. Dwi ditangkap karena tak memberikan karcis masuk sesuai yang dibayarkan pengunjung.
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9,5 juta, karcis masuk pariwisata hingga sejumlah dokumen yang dimiliki TPR tersebut.
Baca juga: Ombudsman Terima Laporan Pungli Retribusi Parkir di Pelabuhan Tenau Kupang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.