Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Masa Jabatan Gubernur, Sultan HB X Temui Presiden Jokowi

Kompas.com - 13/09/2017, 18:33 WIB

KOMPAS.com - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menemui Presiden RI Joko Widodo untuk membicarakannya masa jabatannya sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang akan habis pada tahun ini.

"Saya kan habis masa jabatan tanggal 10 (Oktober), jadi itu saja. Surat (verifikasi DPRD Yogyakarta) sudah selesai," kata Sultan Hamengku Buwono X di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Pada 2 Agustus 2017 lalu, DPRD DIY melalui Rapat Paripurna Istimewa kembali menetapkan Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY periode masa jabatan 2017-2022 serta menetapkan Adipati Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.

Penetapan itu sesuai dengan UU Keistimewaan DIY yang menyebutkan Gubernur dan Wagub DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono, sedangkan jabatan Wagub DIY diisi oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam.

Setelah pengesahan akan dilanjutkan dengan pelantikan Gubernur dan Wagub DIY yang diperkirakan akan jatuh pada 13 Oktober 2017.

(Baca juga: Sultan HB X Ditetapkan Kembali sebagai Gubernur DIY)

Terkait putusan hasil uji materi MK pada 31 Agustus 2017 tentang Pasal 18 Ayat (1) huruf m UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan "calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat", juga menurut Sultan tidak ada kaitannya dengan pelantikan sebagai Gubernur nanti.

"Tidak ada hubungannya, itu kan kepentingan internal kemarin, eksternal tidak ikut campur," tambah Sultan.

Dia yakin hal itu tidak akan menimbulkan masalah.

"Tidak masalah," tegas Sultan.

Menurut MK, rumusan Pasal 18 Ayat (1) Huruf m UU KDIY mengandung pembatasan terhadap pihak-pihak yang statusnya tidak memenuhi kualifikasi dalam norma a quo untuk menjadi calon kepala daerah yang di dalamnya termasuk perempuan.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, dijelaskan bahwa pembatasan tersebut bukan didasari dengan maksud memenuhi tuntutan yang adil, yang didasarkan atas pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, maupun ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com