Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua PWI Sulsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Penyewaan Aset

Kompas.com - 13/09/2017, 16:45 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Zulkifli Gani Otto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyewaan aset negara.

Zulkifli Gani Otto yang akrab disapa Zugito ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Penetapan tersangka Zugito berdasarkan bukti-bukti dan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperoleh penyidik.

"Zugito, mantan ketua PWI Sulsel ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyewaan aset negara. Dalam hasil audit BPKP, Zugito melakukan korupsi sebesar Rp 1,6 miliar. Dimana gedung PWI Sulsel merupakan aset Pemprov Sulsel yang kemudian dikomersilkan atau disewakan ke pihak lain," tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani ketika menggelar konfrensi pers di kantornya, Rabu (13/9/2017).

Perhitungan audit BPKP tersebut, lanjut Dicky, dimulai dari tahun 2010 hingga 2015. Selama 5 tahun berjalan, lahan dan gedung milik Pemprov Sulsel dipinjamkan kepada PWI. Namun selama itu, gedung tersebut malah dikomersilkan, dan hasil penyewaan tidak disetorkan ke Pemprov Sulsel.

Baca juga: Sewakan Eksavator Milik Negara, Kepala Badan Kesbangpol Majene Ditahan

"Belum diketahui diapakan itu uang sewa selama 5 tahun. Penyidik masih melakukan penelusuran dan pengembangan. Jelas uang sewa Rp 1,6 miliar itu habis dan tidak disetorkan ke Pemprov Sulsel," katanya.

Dicky menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, tersangka Zugito dinyatakan melanggar.

“Menyewakan aset milik Pemprov Sulsel tanpa izin, Zugito dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Kompas TV Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menegaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK merupakan kewajiban institusinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com