Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dihina, Mantan Wali Kota Kupang Polisikan Pemilik Akun Facebook Ferdinadpello

Kompas.com - 13/09/2017, 11:44 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonas Salean, melaporkan sebuah akun Facebook ke Polda NTT, Selasa (12/9/2017) sore.

Jonas melaporkan akun Facebook Ferdinadpello, karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baiknya. Akun Ferdinandpello diduga menulis status yang menyerang pribadi Jonas Salean dengan kata-kata kasar.

Dalam status Facebook Ferdinandpello yang diperoleh Kompas.com, tertulis "Salah satu tikus ingin mencari pembenaran diri dan tikus macam begini harus dikasih" sebut akun tersebut, sembari memosting gambar salah satu surat kabar lokal di NTT yang berisi foto Jonas Salean.

Jonas Salean yang dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2017) siang, mengaku dirinya melapor ke polisi karena tidak terima disebut sebagai tikus.

(Baca juga: Penghina Iriana Jokowi Punya Kelompok Khusus Pembuat Ujaran Kebencian)

"Dia muat foto saya di Facebook kemudian dia tulis bilang ini tikus, tikus mantan wali kota, sehingga keluarga marah. Itu kan sudah kelewatan dan selama ini saya hanya diam saja. Tadi malam keluarga besar datang ke rumah dan meminta saya untuk segera melapor," ucap Jonas.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, Jonas meminta agar kasus itu diproses dengan menggunakan Undang-undang ITE.

"Dia (terlapor) kan alamat jelas tinggal di Airnona. Selama ini di pilkada (Pilkada Kota Kupang), mereka maki-maki kita dan kita hanya diam saja. Tapi kali ini memang sudah sangat keterlaluan sehingga kita lapor," tegas Jonas.

Menanggapi laporan itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengaku masih mendalami pengaduan dari Jonas Salean.

(Baca juga: Polisi Klaim Ujaran Kebencian Turun 30 Persen Usai Saracen Ditangkap)

 

"Itu bukan laporan, tapi pengaduan dari Jonas Salean yang sudah kita terima dan selanjutnya kita lakukan penyelidikan dulu. Kalau memang terbukti, maka akan kita tindaklanjuti," ucap Jules.

Kompas TV Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan terkait penanganan kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com