BANDUNG, KOMPAS.com - Praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan alasannya bersedia menjadi saksi ahli dalam sidang perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (12/9/2017). Menurut dia, jika memang dirinya mampu, maka dia akan memenuhi permintaan untuk menjadi saksi.
"Saya diminta jadi saksi ahli dan kalau saya sanggup menerangkan sesuatu saya akan hadir memberikan keterangan. Sering kali saya dimintai jadi ahli, dan ahli itu kan tidak memihak karena disumpah sesuai dengan ahlinya," ucap Yusril seusai sidang.
Yusril pun menegaskan, kesaksiannya tidak menggambarkan sikap keberpihakan. Menurut dia, sebelum dimintai sebagai ahli dalam persidangan, dirinya memang kerap memberi penegasan bahwa kesaksiannya tidak bisa diarahkan.
"Kadang-kadang orang yang menghadirkan saya sebagai ahli itu biasanya saya ajak diskusi. Keterangan saya seperti ini loh, Anda enggak bisa mengarahkan saya ke sana kemari," ucapnya.
Baca juga: Yusril Sebut Dakwaan Jaksa Terhadap Buni Yani Lemah
Disinggung soal protes dari jaksa penuntut umum atas kehadirannya, Yusril hanya tersenyum.
"Tadi jaksa keberatan saya dihadirkan. Tapi dia nanya saya juga. Biasanya kalau keberatan jangan nanya dong. Artinya setelah dia dengar pendapat saya, lurus saja gak memihak pihak sana pihak sini," ujar Yusril.