Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju ke Pilkada NTT, Calon Independen Harus Miliki 272.300 Pendukung

Kompas.com - 10/09/2017, 22:37 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur NTT 2018 mendatang.

Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, dalam rapat yang diikuti oleh seluruh komisioner dan sekretaris KPU NTT, pihaknya telah menetapkan jumlah DPT Pemilu terakhir tingkat Provinsi NTT yakni sebanyak 3.203.525.

Menurut Maryanti, salah satu syarat bagi bakal calon independen (perseorangan) untuk maju bertarung dalam pemilihan Gubernur NTT 2018 ialah dukungan paling sedikit yaitu 8,5 persen dari 3.203.525, atau 272.300 pendukung.

"Dukungan bagi bakal calon perseorangan itu pun harus tersebar paling sedikit di 12 kabupaten dan kota di NTT," kata Maryanti di Kupang, Minggu (10/9/2017) malam.

Baca juga: Awal September, Partai Golkar Tentukan Kandidat Pilkada NTT

Selain itu, lanjut Maryanti, syarat lainnya adalah, pendukung pasangan calon perseorangan telah memiliki hak pilih pada tanggal 27 Juni 2018, sebagaimana tercantum dalam data penduduk potensial pemilihan (DP4).

Sedangkan untuk jadwal waktu penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi NTT yakni mulai tanggal 22 sampai dengan 26 November 2017.

Sementara itu, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusulkan bakal pasangan calon harus memiliki paling sedikit 13 kursi di DPRD atau 20 persen dari total jumlah kursi sebanyak 65, atau paling sedikit memiliki 25 persen dari 2.364.943 atau sebanyak 591.236 suara sah Pemilu 2014.

Baca juga: Pilkada NTT, Golkar Survei 8 Kader Terbaiknya

"Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon dengan mendasarkan pada suara sah adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD NTT," katanya.

Kompas TV Pengamat: Ujaran Kebencian di Medsos Membentuk Opini Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com