Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pencalonan dari Perseorangan dan Partai Politik untuk Pilkada Garut

Kompas.com - 10/09/2017, 19:10 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar rapat pleno penetapan batas dukungan suara bagi calon bupati perseorangan dan juga calon bupati dan wakil bupati yang maju dari partai politik di kantor KPU Garut, Minggu (10/9/2017).

Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilman Fanaqi mengatakan, dalam rapat pleno yang dihadiri oleh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut ditetapkan batas minimal dukungan bagi calon perseorangan untuk Pilkada Garut, yakni 117.000 lebih.

Menurut Hilwan, jumlah batas minimal dukungan 117.000 lebih suara itu, sesuai ketentuan, adalah 6,5 persen dari daftar pemilih tetap. Sementara KPU sendiri menggunakan DPT Pilpres 2014 sebagai pembaginya.

"DPT terakhir yang digunakan bagi syarat dukungan calon perseorangan adalah DPT Pilpres 2014 sebagai dasar penghitungan. Setelah menentukan dasarnya, maka jumlah dukungan yang diperlukan sesuai ketentuan, yaitu 6,5 persen dari DPT, maka didapat jumlah dukungan yang harus dipenuhi adalah 117.346 dukungan, dibuktikan dengan pernyataan dukungan dilengkapi fotokopi KTP elektronik," katanya kepada wartawan.

Baca juga: Pilkada Garut, NasDem Lamar Tiga Bakal Calon

Hilwan menambahkan, 117.000 lebih dukungan yang didapat oleh calon perseorangan sedikitnya harus tersebar di 22 kecamatan dari 42 kecamatan yang ada di Garut.

"Jadi sebaran dukungannya harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Garut," katanya.

Dalam pleno tersebut, lanjut Hilwan, juga ditetapkan syarat pencalonan dari partai politik. Menurut peraturan, partai politik yang akan mengusung pasangan calon kepala daerah harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Garut, atau 10 kursi.

Selain persyaratan bagi calon bupati dan wakil, KPU juga menetapkan Pilkada Garut dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

Tahapan bagi calon perseorangan dimulai dari 25 hingga 29 November 2017, yakni penyerahan berkas dukungan.

Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi berkas dukungan secara administratif dan faktual ke lapangan.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan hasil verifikasi sekaligus menetapkan calon perseorangan yang bisa mengikuti Pilkada Garut pada Desember 2017 nanti.

"Jadi bulan Januari 2018 nanti, calon perseorangan yang lolos verifikasi akan mendaftarkan diri jadi calon bupati bersama calon dari partai politik," jelasnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Bachtiar yang ditemui di tempat yang sama mengungkapkan, Panwaslu akan mengawasi ketat proses verifikasi dukungan calon perseorangan.

"Kita akan gunakan semua infrastruktur yang ada di Panwaslu hingga ke tingkat kecamatan, sekarang kita lagi susun aturan perekrutan anggota Panwaslu kecamatan," katanya.

Baca juga: Istri Artis Diky Chandra Siap Bertarung di Pilkada Garut

Menurut Heri, pengawasan yang dilakukan Panwaslu untuk menghindari adanya dukungan ganda dari calon perseorangan.

"Kita akan memastikan tidak ada dukungan ganda. Jika ditemukan, kita akan laporkan ke KPU," katanya.

Kompas TV Pengamat: Ujaran Kebencian di Medsos Membentuk Opini Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com