Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Diringkus Saat Bertransaksi Sabu

Kompas.com - 10/09/2017, 18:40 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

BLORA, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah, lantaran diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Jayusman (53), personel Polsek Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, itu dibekuk bersama dengan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya yang tercatat sebagai warga sipil. Keduanya, yakni Rianto (32), warga Desa Giyanti, Kecamatan Sambong, Blora dan Rumpis (42), warga Cepu Kidul, Kecamatan Cepu, Blora.

Kasat Reserse Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan, menjelaskan, lokasi penangkapan oknum polisi bersama dua temannya itu tak jauh dari Stasiun Cepu. Saat itu ketiganya tengah nongkrong di lokasi yang sepi untuk menunggu pembeli sabu.

"Ketiganya ditangkap kemarin pada kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari ketiganya, kami amankan satu paket sabu seberat 3 gram untuk dijual kepada pemesan. Satu di antaranya oknum polisi," terang Suparlan, Minggu (10/9/2017).

Baca juga: Kantongi Sabu, Anggota Polsek Penrang Ditangkap

Menurut Suparlan, dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek Samsung, satu unit motor Honda Beat warna merah bernopol K 5908 KY, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta serta uang upah hasil penjualan sabu sebesar Rp 30.000.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat. Kami selanjutnya bergerak mengintainya," terang Suparlan.

Suparlan menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu atau menolelir anggota polisi yang terlibat kasus narkotika. Suparlan pun memastikan proses hukum untuk oknum polisi itu tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada. 

"Oknum polisi yang terlibat narkoba terancam dipecat. Kami tidak main-main, supaya menjadi contoh kepada yang lain dan menimbulkan efek jera," tambahnya.

Baca juga: Anggota DPRD dan PNS Gorontalo Tertangkap Sedang Pesta Sabu

Kompas TV Polisi menyita barang bukti tiga ons sabu, ribuan butir pil ekstasi, dan uang tunai Rp 20 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com