SINGKAWANG, KOMPAS.com - Pelaku perusakan patung singa di Vihara Tri Dharma Bumi Raya Singkawang, Kalimantan Barat pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Pusat di Bodok, Singkawang Timur.
"Pelaku DH pernah dirawat selama enam bulan di RSJ sekitar empat tahun yang lalu," ujar Kepala Polres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa kepada Kompas.com, Sabtu (9/9/2017).
Sandi menyampaikan, saat petugas gabungan dari Polres Singkawang dan TNI mengamankan pelaku di rumahnya, ditemukan surat keterangan bahwa pelaku pernah dirawat di RSJ.
Menurut dia, pelaku juga mengakui dalam pengaruh minuman keras saat merusak patung tersebut. Selain itu, pelaku mengakui bahwa kondisi kejiwaannya ketika itu labil.
(Baca juga: Patung Vihara Singkawang Dirusak, Pelaku Terekam Kamera CCTV)
Sandi mengatakan, pelaku akan dicek kembali kejiwaannya setelah ditemukannya surat keterangan pernah dirawat di rumah sakit tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini masalah pidana biasa, atau tidak berkaitan dengan masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Polisi akan tetap mendalami kasus ini secara profesional. Masyarakat diimbau untuk tidak gampang percaya terhadap isu yang beredar apalagi bersifat provokatif tetang kasus ini," kata Sandi.
"Tunjukan bahwa Singkawang kota yang aman kondusif bagi kita semua," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.