Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Obat Terlarang, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/09/2017, 10:10 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK,KOMPAS.com - Rini Supriyanti ( 35 ), warga Desa Kebonbatur RT 04 RW 22, Kecamatan Mrangggen, Demak, diamankan aparat Polres Demak, Jateng, Kamis (7/9/2017). Ibu rumah tangga itu diringkus petugas terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan ribuan butir pil excimer siap edar.

"Kita amankan wanita paruh baya karena diduga mengedarkan pil excimer. Pil warna kuning ini termasuk obat terlarang karena tidak dijual bebas. Ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif, " kata Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan, saat dikondirmasi, Jumat (8/9/2017).

Penangkapan pelaku pengedar obat-obatan terlarang itu, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli pil excimer. Pada saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka baru saja melayani salah satu pelanggannya.

Baca juga: "Nyambi" Jual Pil Koplo, Seorang Guru Honorer Diringkus Polisi

"Setelah kita geledah tempat tingalnya, ternyata ditemukan pil excimer sebanyak 1.345 butir. Pil warna kuning berlogo MF ini sudah dikemas dalam plastik dan siap dijual, " ucapnya.

Menurut Sonny, pil excimer termasuk dalam golongan obat anti psikopatik yang digunakan untuk penderita gangguan mental. Akhir-akhir ini, pil ini menjadi salah satu jenis obat yang sering disalahgunakan.

Penggunaan pil excimer harus mendapatkan pengawasan dokter karena bukan obat bebas. Penyalahgunaan pil excimer, masuk dalam tahap pelanggaran, sehingga bisa terkena ancaman sangsi pidana.

" Tersangka ini melanggar pasal 196 , subsider pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata dia.

Kompas TV Awasi Peredaran Makanan Non Halal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com