MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang anggota Polsek Penrang, Bripka Patonangi (38), warga BTN Asorajang, Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, diamankan Provost karena kedapatan mengantongi sabu-sabu.
Bripka Patonangi diamankan bersama seorang rekannya, Elvin Mayer alias Elvin (36) warga Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo yang dicurigai sebagai bandar narkoba. Penangkapan terjadi di rumah Patonangi, Kamis (7/9/2017).
"Dari penangkapan, Satuan Narkoba dan Provost Polres Wajo menyita 1 sachet sabu seberat 0.40 gram, 13 bungkus sachet kosong, 2 timbangan digital, 1 batang kaca pireks, 1 set bong, 1 batang pipet sendok dan 1 handphone Samsung warna hitam," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani.
Dicky mengatakan, oknum Polri yang terlibat kasus narkoba ini berhasil ditangkap setelah tim Polres Wajo mendapat informasi. Dari situ, tim gabungan fungsi ini pun lalu menangkap tersangka Bripka Patonangi bersama rekannya.
(Baca juga: Anggota DPRD dan PNS Gorontalo Tertangkap Sedang Pesta Sabu)
"Yang melakukan penangkapan Kanit 2 Sat Res Narkoba Polres Wajo, Ipda Andika Ardiansyah bersama Kapolsek Tanasitolo, AKP Andi. Kini kedua tersangka ditahan di Polres Wajo guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.