Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Bebas, Partai Hendropriyono Gelar Syukuran

Kompas.com - 07/09/2017, 18:40 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Bebasnya Dahlan Iskan dari vonis hukum disambut baik AM Hendropriyono, teman dekatnya.

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu mengintruksikan pengurus daerah PKPI menggelar syukuran di kantornya masing-masing.

Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Jatim menggelar syukuran bebasnya Dahkan Iskan di kantornya, Kamis (7/9/2017).

Selain dihadiri sejumlah pengurus, syukuran juga dihadiri sejumlah wartawan. Tumpeng nasi kuning dan jajan pasar menjadi menu utama syukuran. Potongan ujung tumpeng nasi kuning diberikan kepada wartawan Harian Jawa Pos, perusahaan media milik Dahlan Iskan yang berkantor di Surabaya.

"Dahlan Iskan adalah sahabat dekat ketua umum kami Hendropriyono. Beliau mengintruksikan kepada semua pengurus daerah untuk menggelar syukuran atas bebasnya Dahlan Iskan," kata Ketua DPP PKPI Jatim, Irjen Pol Purnawirawan Hadiatmoko.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan

Seperti diberitakan, upaya banding yang dilakukan Dahlan Iskan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, terkait kasus tindak pidana korupsi, dikabulkan dan diputus majelis hakim pada 31 Agustus 2017 lalu.

Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 April 2017 Nomor: 242/Pid.Sus-TPK/2016/ PN Sby.

Dalam putusan itu, Dahlan Iskan dituntut 2 tahun penjara. Dalam kasus penjualan aset BUMD Jatim, mantan menteri BUMN itu didakwa Pasal 2 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang ayat 18 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 (1), yang menyebut secara sah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Kuasa Hukum Belum Terima Salinan soal Putusan Bebas Dahlan Iskan

Kompas TV Dahlan Iskan Dipidana Penjara 2 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com