Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Kebumen Terbukti Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 05/09/2017, 20:40 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo ternyata tak hanya terbukti ikut serta melakukan suap terhadap anggota DPRD Kebumen. Adi juga terbukti menerima gratifikasi dari rekanan proyek infrastruktur.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (9/5/2017), Adi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar dari seorang pengusaha bernama M Khayub Luthfi. Uang itu kemudian dibagi ke beberapa pihak.

“Patut diduga bahwa uang diperoleh dari yang tidak sah. Uang tersebut bagian dari uang dari M Khayup Luthfi. Terdakwa menerima gratifikasi, sehingga memenuhi semua unsur dalam dakwaan alternatif,” ujar hakim Siyoto.

Hakim merinci, sumber uang Rp 2,5 miliar bersumber dari fee 7 persen dari Khayub yang menjadi rekanan proyek infrastruktur. Khayub mendapat proyek senilai Rp 36 miliar, dimana 7 persen diserahkan ke terdakwa.

(Baca juga: Terlibat Suap Anggota DPRD, Sekda Kebumen Divonis 4 Tahun Penjara)

 

Uang sebesar Rp 2 miliar diserahkan kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang. Lalu sebanyak Rp 110 juta untuk operasional bencana, pihak lain sebesar Rp 210 juta.

“Sisa Rp 180 juta ditemukan petugas KPK di ruang kerja terdakwa. Uang itu merupakan kompensasi dari proyek infrastruktur yang dikerjakan Khayub Lutfi,” tambah hakim.

Hakim yakin bahwa uang tersebut merupakan gratifikasi karena pemberian uang tidak dilaporkan ke KPK.

“Alasan terdakwa tidak punya kekuatan hukum. Terdakwa tahu permintaan anggota DPRD itu perbuatan salah. Namun terdakwa sejak awal mengetahui, mengakomodasi sejak awal,” tambah hakim anggota Edi S.

(Baca juga: Usut Suap Disdikpora Kebumen, KPK Geledah Rumah Bupati)

 

Hakim pun menolak seluruh pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya. "Seluruh dalil yang disebutkan penasehat hukum untuk seluruhnya dikesampingkan," ujar hakim anggota Edi S.

Dalam kasus gratifikasi, Edi Pandoyo pun terbukti melanggar ketentuan pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus suap, dia juga terbukti melanggar ketentuan pasal 12 huruf a UU yang sama.

Dari dua pasal itu, Edi Pandoyo dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta, atau setara dengan dua bulan kurungan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com