Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Menantunya Ternyata Wanita, Keluarga Gadis Ini Lapor Polisi

Kompas.com - 05/09/2017, 20:09 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

PURWOREJO, KOMPAS.com - Rencana pernikahan Wilis Setyowati (26), warga Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, gagal. Calon suaminya ternyata wanita.

Hal itu terungkap setelah keluarga Wilis curiga bahwa calon suami Wilis memiliki fisik dan suara yang tidak layaknya laki-laki. Calon suami Wilis itu mengaku bernama Pratama asal Desa Binong, Kota Tangerang, Jawa Barat.

Keluarga Wilis kemudian melaporkan Pratama ke kantor Polres Purworejo atas tuduhan pemalsuan identitas. Laporan tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim medis puskemas setempat terhadap Pratama.

"Hasil pemeriksaan tim medis diketahui bahwa calon mempelai pria ternyata wanita. Dia mengaku bernama Pratama, padahal nama aslinya Nova Aprida Avriani," ujar Kepala Polres Purworejo AKPB Satrio Wibowo melalui kepala Satuan Reskrim AKP Kholiq Mawardi, dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).

Kholiq mengungkapkan, ibu Wilis melaporkan calon menantunya itu setelah berkoordinasi dengan kantor Urusan Agama (KUA) dan Puskesmas Gebang beberapa waktu lalu. Sedianya, pesta pernikahan akan digelar Selasa (5/9/2017).

Baca juga: Polisi Wonosobo Gagalkan Pernikahan Sejenis, Calon Mempelai "Wanita" Menangis

Menerima laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Polisi kemudian mengamankan Nova Aprida Avriani alias Pratama itu dan menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut keterangan keluarga dan saksi-saksi, ujarnya, diketahui bahwa Wilis dan "calon suaminya" itu telah menjalin asmara selama sekitar tujuh tahun.

Nova alias Pratama datang ke rumah keluarga Wilis untuk meminang pujaan hatinya itu pada Kamis (31/8/2017) lalu.

“Pelaku sudah kami amankan, sekarang sedang kami periksa atas perkara pemalsuan surat-surat. Dari tangan pelaku kami sita barang bukti berupa surat permohonan numpang nikah,” imbuh Kholiq.

Kholiq menegaskan pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan badan.

Baca juga: Polisi Periksa Calon Pelaku Pernikahan Sejenis di Wonosobo

Purwadi, penghulu KUA Gebang, mengatakan, pihaknya telah menerima berkas-berkas persyaratan pernikahan kedua mempelai untuk melangsungkan pernikahan pada Selasa (5/9/2017). Namun, keluarga mempelai wanita mencurigai, calon mempelai pria bukan pria sesungguhnya.

"Menerima aduan keluarga mempelai wanita kami berkoordinasi dengan Puskemas Gebang untuk memeriksa mempelai pria. Hasilnya ternyata mempelai pria berjenis kelamin wanita. Akhirnya kami laporkan ke polisi dan rencana pernikahan dibatalkan," kata Purwadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com