Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Suap Anggota DPRD, Sekda Kebumen Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/09/2017, 15:10 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Adi Pandoyo diputus pidana selama empat tahun karena terbukti melakukan korupsi.

Adi terbukti ikut serta dalam perkara suap kepada ketua komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto. Suap sebelumnya diberikan oleh Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo.

"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun, denda Rp 200 juta atau 2 bulan kurungan," kata hakim Siyoto, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017).

Hakim menyatakan, Adi terlibat aktif dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Kebumen. Uang suap diberikan oleh Hartoyo agar pembahasan rancangan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016 cepat selesai.

Hartoyo sendiri telah divonis penjara 2 tahun dan 3 bulan dalam perkara ini. Sementara Yudhi Tri Hartanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Duga Bos Osma Group yang Menyuap Anggota DPRD Kebumen

Hakim menilai Adi Pandoyo aktif mengawal, membagi dan mengkoordinasikan peran dalam kegiatan suap itu. Pandoyo sejak awal dinilai telah mengetahui dan terus menanyakan informasi itu.

"Dari awal terdakwa tahu kesanggupan memberikan fee kepada anggota DPRD, dia tanya perkembangan hadiah itu," tambah hakim.

"Keinginan dan kehendak terdakwa agar segera dibayar, menurut terdakwa, apabila fee tidak diberikan anggota DPRD tidak akan lakukan pembahasan RAPB perubahan 2016 atau tidak tepat waktu, molor, tidak sesuai jadwal," tambah hakim anggota Kalimatul Jumro.

Hakim pun bulat menyatakan terdakwa Adi Pandoyo telah aktif memberikan bantuan agar pemberian fee tersebut terwujud.

"Persetujuan itu menerima, atau kesengajaan terselubung. Secara fisik uang tidak diterima langsung, tapi dilakukan atas sepengetahuan dan koordinasi terdakwa," tambah hakim.

Baca juga: KPK Tetapkan Penyuap Anggota DPRD Kebumen sebagai Tersangka

Adi terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf A UU Tindak Pidana Korupsi. Adi Pandoyo menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan.

Sementara jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih pikir-pikir.

Sebelumnya, Adi dituntut pidana selama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com