Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Lingkungan Ditahan dengan Tudingan Komunis, Kuasa Hukum Anggap Kriminalisasi

Kompas.com - 05/09/2017, 13:55 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Penahanan Heri Budiawan, atau biasa dipanggil Budi Pego, warga Desa Sumber Agung, terkait tuduhan pemasangan spanduk dengan gambar mirip logo palu arit dalam aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017 adalah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga yang menolak keberadaan pertambangan emas milik PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI) di Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Afandi, kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/9/2017).

Afandi mengatakan, dalam kasus pertambangan Tumpang Pitu, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) mencatat setidaknya telah terjadi lima kali usaha kriminalisasi terhadap 11 warga yang menolak pertambangan emas PT BSI dan DSI.

"Angka ini menunjukkan kegentingan darurat kriminalisasi yang dihadapi warga yang melakukan penolakan terhadap pertambangan emas di Tumpang Pitu," jelasnya.

Padahal, menurut Afandi, pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca juga: Dianggap Sebarkan Komunis, Aktivis Lingkungan di Banyuwangi Ditahan

Ia menjelaskan, ada 11 spanduk yang dibuat warga saat aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017. Ketika mengerjakan pembuatan spanduk tersebut, warga menyatakan bahwa pihak kepolisian juga hadir di sana.

"Jika ada pembuatan gambar mirip palu arit pastinya polisi bisa langsung menghentikan dan menahan warga saat itu juga," ungkapnya.

Spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit yang dituduhkan kepada warga muncul secara tiba-tiba dan tanpa disadari di tengah aksi unjuk rasa.

Mereka mengaku diminta membentangkan spanduk dengan tulisan penolakan terhadap aktivitas tambang PT BSI.

Warga baru mengetahui keberadaan gambar menyerupai logo palu arit setelah polisi menunjukkan foto-fotonya.

"Warga menyatakan bahwa foto spanduk yang menjadi bukti tersebut bukan bagian dari spanduk yang dibuat bersama-sama oleh warga yang terlibat aksi penolakan tambang emas PT BSI dan DSI di Tumpang Pitu, karena mereka hapal betul seluruh sebelas spanduk yang mereka buat bersama," kata Afandi.

Ia mengatakan saat ini tidak diketahui keberadaan spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit tersebut karena pihak kepolisian sampai sekarang hanya menunjukkan foto tanpa ada bukti fisik.

Selain Heri Budiawan (37), ada tiga warga lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Cipto Andreas (19), Trimanto (20) dan Dwi Ratna Sari (23).

Ia mengatakan, ada 18 kuasa hukum yang mendampingi keempat tersangka, yaitu Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) yang terdiri dari Walhi Jawa Timur, Walhi, LBH Surabaya, Jatam For Banyuwangi dan Kontras Surabaya.

"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Banyuwangi membebaskan Heri Budiawan serta menghentikan proses penyidikan terhadapnya serta tiga warga Sumberagung lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kami juga meminta aga negara menghentikan kegiatan pertambangan emas di Gunung Tumpang pitu," tegasnya.

Baca juga: Polisi Siapkan Pengamanan Khusus di Tambang Emas Tumpang Pitu

Seperti diberitakan sebelumnya, Heri Budiawan (37), aktivis lingkungan yang menolak tambang emas di Banyuwangi ditahan, Senin (4/9/2017) karena dianggap menyebarkan ajaran komunis saat aksi tolak tambang pada April 2017 lalu.

Saat aksi berlangsung, ditemukan logo yang mirip palu arit pada spanduk yang berisi penolakan tambang emas yang dipasang di beberapa titik jalan di Kecamatan Pesanggaran.

Heri Budiawan yang dikenal dengan nama Budi Pego bertindak sebagai koordinator demo tersebut.

Kompas TV Meski Dilarang, Warga Tetap Menambang Emas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com