Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijerat 3 Pasal, Sopir Bus yang Menabrak di Kudus Terancam 6 Tahun Bui

Kompas.com - 03/09/2017, 20:08 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

KUDUS, KOMPAS.com - Sopir bus PO Indonesia, Ikhwan Mukminin (46), terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun akibat kecelakaan bus yang menyebabkan lima orang tewas di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Ikhwan yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah lalai mengabaikan keselamatan di jalan.

(Baca juga Kronologi Kejadian Bus Tabrak 10 Mobil dan Motor di Lampu Merah di Kudus)

Satuan Lantas Polres Kudus dan Ditlantas Polda Jateng tengah mengusut tuntas kecelakaan di lampu merah Proliman, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus, Kamis (31/8/2017) malam tersebut.

Kepala Polres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, Ikhwan terjerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Ikhwan dianggap lalai hingga bus bernomor polisi H 7519 UV yang dikemudikannya menabrak kendaraan, melukai orang, dan menyebabkan nyawa orang melayang.

"Sanksinya maksimal 6 tahun kurungan penjara. Hasil olah TKP, bus laik dan tidak alami rem Blong. Ini murni kelalaian sopir," kata Agusman.

Kelima korban meninggal dunia adalah warga Kudus. Mereka adalah Edi Handoko (36) dan Sri Mulyaningsih (40) warga Wates, Undaan; Joko Purnomo dan N Falik (30) asal Jetis Kapuan, Jati; serta Kartini warga Kalirejo Undaan.

Kejadian itu juga mengakibatkan 43 orang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com