Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Effendi Simbolon Jajaki Kembali Maju di Pilkada Sumut

Kompas.com - 31/08/2017, 22:58 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah gagal dalam pemilihan kepala daerah Sumatera Utara tahun 2013, anggota DPR RI Effendi MS Simbolon kembali menjajai untuk maju pada pilkada 2018. Dia mengatakan, banyak yang mendukungnya untuk maju kembali pada pilkada kali ini.

Pasca kalah di pilkada Sumut 2013, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini intens melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat Sumut,hingga yang berada di perantauan.

"Permintaan dan aspirasi agar saya maju menjadi calon gubernur Sumut cukup besar. Tapi saya tidak bisa menentukan sendiri karena hanya kader partai. Kalaupun ditugaskan, ya ada prakondisi dululah. Jangan kita terburu-buru, yang membuat akhirnya kita maju, kalau untuk kalah buat apa?" kata Effendi di Medan, usai bertemu dengan komunitas Citizen Lawsuit Sumut, Kamis (31/8/2017).

Dia menyebutkan, dirinya mau maju dengan kemampuan dan kesiapan serta sesuai aspirasi rakyat. Untuk itu, Effendi ingin menjajaki dulu apakah dirinya sesuai figur yang diinginkan masyarakat, kalau tidak ia tidak akan memaksakan diri.

Walau hasil survei menunjukkan indikator popularitas dan elektabilitasnya masih tinggi, dia menunggu penugasan partai dan menjadikan kekalahan dulu sebagai bahan evaluasi.

Baca juga: Gubernur Sumut: Kita Gampang Diadu Domba, Dipecah Belah

"Titik lemah dulu harus dibenahi, saya kira partai lebih paham melihat apa yang saya alami dulu, itu menjadi bahan pertimbangan partai. Tentu partai akan lebih bijak memilih siapa yang pas cocok menjadi calon gubsu. Saya sebagai bagian dari masyarakat merasa prihatin dengan pengelolaan pemerintahan Sumut," katanya.

Pada pilkada mendatang, Effendi berharap petahana tidak menggunakan fasilitas dan dana negara selama kampanye.

"Tidak boleh lagi itu, harus ada komitmen dan diawasi masyarakat Sumut. Jadi calon-calon ini berkompetisi secara sehat. Pilkada lalu ini yang terjadi, akhirnya terbukti, incumbent masuk ranah hukum. Seluruh KPU juga harus jujur, jangan ada upaya mengambil suara dan membuang suara. Jangan main-main lagilah, main fair-lah, biar Sumut lebih maju," katanya.

Pada Pilkada Sumut 2013, Effendi Simbolon berpasangan dengan Jumiran Abdi. Mereka dikalahkan pasangan Gatot Pudjo Nugroho - Tengku Erry Nuradi. Tak lama menjabat menjadi orang nomor satu di Sumut, Gatot tersandung kasus korupsi berlapis dan saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Tengku Erry naik menggantikan Gatot. Pada pilkada 2018 nanti, dia maju bersama Bupati Langkat yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Ngogesa Sitepu.

Kompas TV Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Jaksa penuntut umum dari KPK, menuntut Gatot 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Gubernur Sumut ini telah memberikan uang suap kepada DPRD Sumatera Utara, senilai 61 miliar rupiah. Jaksa menilai Gatot secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda 250 juta rupiah subsider kurungan 8 bulan. Jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan 56 saksi, terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara dan sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain kasus dugaan suap, Gatot juga terjerat dalam dua kasus lain, yakni korupsi dana hibah bansos, dan dugaan suap hakim PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com