Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Gugatan UU Keistimewaan DIY, Sultan Minta Semua Pihak Menghormati

Kompas.com - 31/08/2017, 17:16 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DI Yogyakarta, Kamis (31/8/2017). Hari ini sendiri merupakan hari disahkannya UU tersebut,

Putusan dengan nomor 88/PUU-XIV/2016 itu telah dirilis di di laman resmi milik MK.

MK dalam amar putusannya menyatakan, frasa yang memuat, antara lain riwayat pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak dalam pasal 18 ayat 1 huruf m UU nomor 13 tahun 2012 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun keputusan yang berkaitan dengan UUK DIY itu dibacakan dalam sidang pleno MK yang digelar Kamis (31/8/2017) pukul 12.02 WIB.

Sebanyak 11 pemohon di antaranya Saparinah Sadli, Siti Nia Nurhasanah, dan Ninuk Sumaryani Widiyantoro mengajukan permohonan kepada MK untuk melakukan uji materi terhadap pasal 18 ayat 1 huruf m UU nomor 13 tahun 2012 itu.

Baca juga: Sultan HB X Ditetapkan Kembali sebagai Gubernur DIY

Mereka mempersoalkan frasa "istri" yang ada di pasal tersebut.

Adapun bunyi pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY yaitu "calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".

Menurut mereka, frasa “istri" dalam menyerahkan daftar riwayat hidup oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang diatur dalam UU KDIY bersifat diskriminatif, karena menimbulkan penafsiran seolah-olah harus laki-laki untuk menjadi calon gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sementara itu, Gubenur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyambut baik keputusan MK tersebut meski belum melihat langsung bentuk putusannya. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan negara tidak membeda-bedakan peran antara wanita dan laki-laki.

"Konstitusi kan bunyinya siapapun bisa (jadi pemimpin)," kata Sultan usai memperingati hari disahkannya UUK DIY di Pasar Beringharjo, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (31/8/2017).

Sultan meminta semua pihak harus bisa menerima putusan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia itu. Ia pun menegaskan keputusan MK tersebut tak ada hubungannya dengan peraturan internal Keraton yang disebut paugeran.

"Ya kalau keputusannya MK begitu ya sudah, sepakat tidak sepakat," kata Sultan.

Baca juga: Syarat Calon Gubernur di UU Keistimewaan DI Yogyakarta Digugat ke MK

Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung, mengatakan, pihaknya akan segera mencari informasi terkait dengan keputusan MK tersebut. Sebab, pihaknya belum mendapatkan informasi dan data resmi terkait dengan putusan MK tersebut.

"Ya kami lembaga resmi jadi kami mencoba mencari sumber secara resmi. kami belum bisa tanggapi apa karena belum dapat kabar apapun," kata Yoeke di Pasar Beringharjo.

Yoeke pun menyatakan pihaknya tak akan terburu-buru melakukan revisi Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) jika MK telah menghapus frasa istri dalam pasal 18 ayat 1 huruf m di UUK DIY. Menurut dia, perlu pengkajian dan pembahasan secara mendalam untuk melakukan revisi Perdais.

"Kami undang ahli hukum dan sebagainya," kata Yoeke.

Ditanya peluang DIY bisa dimpimpin gubernur perempuan setelah adanya putusan MK, Yoeke belum mau berkomentar jauh. "Itu kita lihat nanti, kita lihat yang resmi dulu," tuturnya. 

Kompas TV Setelah menghabiskan waktu berlibur di Bali, Barack Obama dan keluarga tiba di Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com