Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah di Sungai, Tiga Warga Diperiksa Polisi Wonosobo

Kompas.com - 31/08/2017, 17:06 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

WONOSOBO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo, Jawa Tengah, memeriksa tiga orang pelaku pembuangan sampah di sungai Bogowonto, Dusun Silento, Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan mereka. Sebuah video yang merekam aksi tak pantas para pelaku juga viral di media sosial Instagram sejak Rabu (30/8/2017).

Kepala Polres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Edy Istanto menjelaskan, tiga pelaku terdiri dari pembuang sampah, pemilik truk, dan pemilik sampah. Semuanya warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.

Menurut Edy, mereka membuang sampah berupa kulit berbagai macam palawija (umbi-umbian) ke Sungai Bogowonto. Sampah-sampah itu dikemas dalam puluhan karung, yang diangkut menggunakan truk.

(Baca juga: Video Petugas Kapal Buang Sampah ke Laut Viral, PT Pelni Minta Maaf)

 

"Setelah ada laporan masyarakat dan melihat video aksi mereka yang viral, kami segera bergerak. Tidak kurang 12 jam kami berhasil mengamankan para pelaku. Mereka kami periksa secara maraton hingga Kamis (31/8/2017) dini hari," ujar Edy, dikonfirmasi Kamis siang.

Meski sudah diamankan, pihaknya enggan membeberkan identitas para pelaku. Dia hanya menyebut NI, inisial salah satu pelaku, yang diketahui kerap membuang limbah usaha pengolahan palawija miliknya.

“Untuk sementara, sambil menunggu adanya gelar perkara dengan instansi terkait dan para ahli, pelaku kami kenakan wajib lapor. Mereka kooperatif," tandasnya.

Selain para pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya diketahui video berdurasi 59 detik itu diambil sekitar bulan Januari 2017. Para pelaku sadar aksinya direkam oleh warga, namun mereka mengacuhkannya.

"Sejak direkam itu, pelaku masih nekat membuang limbahnya di lokasi itu. Warga juga beberapa kali mengingatkan, akan tetapi tidak diindahkan,” terangnya.

(Baca juga: Ketahuan Buang Sampah di Gerbong, Penumpang KRL Langsung Diturunkan)

Kepada polisi, NI mengaku nekat membuang limbah palawija ke Sungai Bogowonto karena lokasi tempat pembuangan sampah cukup jauh dari tempat usahanya.

Sebenarnya sebagian limbah sudah sering diambil warga sekitarnya untuk diolah menjadi bibit. Namun sisa limbah masih banyak. "Sisa itulah yang kemudian dibuang oleh pelaku," tutur Edy.

Menurunya, para pelaku terancaman hukuman tiga tahun penjara, sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami mengimbau pada masyarakat untuk berhenti membuang limbah maupun sampah sembarangan. Undang-undang ini berlaku bagi seluruh warga negara, baik perorangan maupun perusahaan. Ancaman dendanya tidak main-main. Maksimal Rp 3 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, menurut warga di sekitar sungai Bogowonto, sungai tersebut memang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah. Tidak hanya sampah kulit palawija, namun juga sampah plastik dan sampah rumah tangga lainnya.

"Ada juga pengendara sepeda motor yang menyempatkan diri berhenti di jembatan Bogowonto hanya untuk membuang kantong plastik berisi sampah,” ungkap seorang warga enggan disebutkan namanya itu.

Kompas TV Kertas koran mengandung biji tanaman, sementara tinta koran berfungsi sebagai pupuk.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com