KEDIRI, KOMPAS.com- Seorang pria di Kota Kediri, Jawa Timur, diamankan polisi karena memiliki narkoba golongan 1, ekstasi. Barang bukti ekstasi disembunyikan tersangka di balik jam dinding.
Bo (30), tersangka, ditangkap petugas satuan reserse Polres Kediri Kota pada Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 21.30 Wib. Warga Kaliombo Kecamatan Kediri Kota itu diringkus di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto.
Dari penggeledahan, petugas mendapati barang bukti ekstasi pada jam dinding rumah. Narkoba itu dikemas dalam wadah plastik flip dan posisinya tertempel lakban di belakang jam dinding.
"Jumlahnya ada 6 butir," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Kamsudi, Kamis (31/8/2017).
(Baca juga: FA Buat 1.000 Ekstasi di Rumahnya untuk Pasar Jakarta-Bandung)
Atas temuan itu, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan tersangka dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.