SOLO, KOMPAS.com - Seorang ibu muda di Solo, Kristiyani (38) tertangkap polisi karena berjualan permainan adu untung, Cap Ji Kie. Usaha ilegalnya ini sudah berjalan selama sebulan setelah ia di-PHK dari pabrik tempatnya bekerja.
Kristiyani, warga Kampung Dawung Tengah RT 4/ RW 14, Serengan, Solo menimpali dengan singkat pertanyaan wartawan. "Kepepet Mas, butuh uang," kata Kristiyani saat gelar perkara di Mapolsek Serengan, Solo, Kamis (31/8/2017).
Kristiyani tidak sendiri. Lima orang ditangkap dan diperiksa oleh petugas kepolisian karena berjudi. Kelima orang tersebut adalah Sri Sanyo (64), Sangadi (28), Yulianto (23), Suroto (28), dan Sukardi (63).
Sukardi merupakan warga Sukoharjo dan empat lainnya merupakan warga Solo. Dari pengakuan Kristiyani, dalam sehari menjadi 'penambang' (pengecer) Cap Ji Kie, bisa meraup untung rata-rata Rp 50.000.
(Baca juga: Main Judi Online, Atlet Bulu tangkis Diskors)
"Hasilnya ga mesti, kadang Rp 50.000, kadang lebih. Setelah dikeluarkan dari pabrik, saya tidak punya pekerjaan lain," ujar ibu satu orang anak tersebut.
Kompol Giyono, Kapolsek Serengan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap seorang penambang dan empat penjudi.
"Dari penangakapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 216.000, tiga buah telepon genggam, dan dua lembar rekap judi. Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.