Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecanduan, Dua Pria di Solo Beli Sabu dengan Mencicil

Kompas.com - 30/08/2017, 18:24 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Dua pria pencandu narkotika ditangkap polisi di bawah tiang listrik di Kampung Penumping, Laweyan, Solo. Keduanya tertangkap basah saat hendak mengambil sabu pesanan mereka dari salah satu pengedar.

Keduanya adalah Wahyudi (47), warga Nambangan, Serenan, Klaten. Kemudian Kristian Andhi Sutantyo (30), warga Penumping, Laweyan, Solo. Mereka hanya bisa tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan di Polsek Laweyan, Rabu (30/8/2017).

Penangkapan berawal dari informasi warga yang resah terhadap aktivitas di bawah tiang listrik di kampung mereka.

"Kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 23.00 Wib, polisi mencurigai gerak-gerik pelaku dan segera meringkus pelaku setelah mereka mengambil paket sabu. Barang bukti sempat dibuang pelaku setelah tahu dikejar polisi," kata Kompol Santoso, Kapolsek Laweyan, Rabu (30/8/2017).

(Baca juga: Pria Bugil Pesta Sabu Sebelum Mencoba Masuk ke Istana Kepresidenan)

 

Setelah ditangkap, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku adalah pemakai. Mereka membeli paket sabu dengan cara mencicil.

"Pelaku membeli dari seseorang berinisial KPK, dan baru membayar Rp 500.000, kurangnya Rp 700.000. Kita juga amankan barang bukti sebuah sepeda motor, ATM, dan telepon genggam dari kedua pelaku," tuturnya.

Salah satu pelaku, Kristian, mengaku kecanduan sabu dan ingin membeli dari KPK. Namun karena tidak mempunyai uang cash sebesar Rp 1,2 juta, ia menawar untuk membayar dua kali melalui transfer antar bank.

"Saya baru pakai sabu sebulan yang lalu, dan saat ingin makai lagi ternyata tidak punya uang. Jadi saya cicil dua kali bayarnya," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 

Kompas TV Polisi menyita barang bukti tiga ons sabu, ribuan butir pil ekstasi, dan uang tunai Rp 20 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com