Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Tarik Harta Karun, Dukun Palsu Tipu Korbannya Rp 162 Juta

Kompas.com - 29/08/2017, 18:30 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SP alias Yadi diamankan polisi. Ia menipu korbannya dengan mengaku sebagai dukun yang mampu menarik harta karun dari dalam Bumi.

"Awalnya ada laporan dari korban ke Polres Sleman. Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SP alias Yadi," ujar Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin, Selasa (29/8/2017).

Heru menjelaskan, awalnya korban yang merupakan warga Tempel, Sleman didatangi oleh rekan SP. Kepada korban, SP mengatakan jika di bawah rumahnya terdapat peti harta Karun.

"Setelah korban tergoda, lalu dikenalkan dengan SP. Kepada korban SP mengaku memiliki kemampuan supranatural menarik harta karun dari dalam bumi," ucapnya.

(Baca juga: Dijanjikan Uang sekarung, Anggota TNI Ditipu Dukun Palsu)

 

Kepada korban, tersangka lalu meminta uang untuk membeli syarat-syarat sebagai sarana mengambil harta karun yang ada di bawah rumahnya. Pertamanya, korban diminta uang RP 7 juta.

"Uang Rp 7 juta itu lalu oleh tersangka SP untuk membeli perlengkapan di Pasar Beringharjo. Termasuk membeli 10 lempengan emas palsu," bebernya.

Setelah itu, SP meminta korban menyediakan satu kamar kosong di rumahnya untuk melakukan ritual. Di ritual itu, SP meminta lampu di matikan.

"Di ritual itu tersangka membawa kendi yang sudah diisi 10 emas palsu. Kepada korban, SP mengaku berhasil menarik emas. Melihat SP berhasil, korban pun merasa yakin, dan ingin semua isi harta karun ditarik," tuturnya.

Tersangka SP akhirnya meminta uang lebih banyak lagi kepada korban. Sebab untuk menarik seluruh emas di dalam peti, membutuhkan banyak syarat.

"SP saat itu meminta uang sampai ratusan juta, sehingga total dengan uang pertama yang diserahkan korban, mencapai Rp 162 juta," ucapnya.

(Baca juga: Polisi: Gunakan Artis untuk Promosi, Modus Penipuan First Travel)

Namun korban mulai curiga karena SP tak kunjung berhasil mengambil peti harta karun yang ada di dalam rumahnya. Padahal korban telah menyerahkan semua syarat yang diminta.

"SP akhirnya meminta uang kembali untuk menambah beli syarat. Namun karena tidak ada uang lagi, korban meminta emas yang sudah diambil untuk dijual. Ternyata saat dijual, emas itu palsu," tandasnya.

Merasa tertipu, korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Polisi pun menangkap SP. Kepada Polisi, SP mengaku uang sebesar Rp 162 juta itu digunakan untuk bersenang-senang.

"Mantranya saya bikin sendiri, kalau uangnya saya gunakan untuk karaoke. Pengen punya uang untuk senang-senang saja," pungkasnya. 

Kompas TV Mereka membuka paksa kantor koperasi dan memeriksa barang berharga yang masih tersisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com