KUTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, terdapat sejumlah hambatan menangkap buronan korupsi yang lari ke luar negeri. Salah satunya para koruptor tersebut ternyata mengantongi paspor ganda.
Hal itu dikatakan Prasetyo saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka memerangi berbagai tindakan kejahatan lintas negara dengan jaksa Agung Singapura di Hotel Intercontinental Bali Resort, Jimbaran, Kuta, Bali, Selasa (29/8/2017).
Dengan mengantongi paspor ganda menyulitkan negara pelarian untuk mengembalikan buronan korupsi ke Indonesia. Hal ini juga dialami oleh Singapura. "Kalau soal buronan korupsi alami kesulitan karena penjahat tidak hanya mengantongi satu paspor. Contohnya Joko Chandra punya paspor Papua Nugini," kata dia.
Hal itu pulalah yang membuat otoritas hukum Singapura ragu memulangkan Joko Chandra ke Indonesia. Sebab saat diambil tindakan para buronan ini mengaku bukan orang Indonesia lagi.
Baca juga: Menhan PNG Tolak Komentar Ekstradisi Joko Tjandra
Dia menyebutkan, kejahatan korupsi bukan hanya hanya persoalan bangsa Indonesia. Singapura juga menaruh konsen terhadap persoalan tersebut.
"Singapura juga tidak mau negaranya dituding jadi tempat persembunyian koruptor," ujarnya.
Selain para buron yang kerap menyiasati celah aturan, sistem hukum yang berbeda antara Indonesia dan Singapura juga menjadi kendala.
Menurut dia, sistem hukum Indonesia menganut paham Eropa kontinental sedangkan Singapura menganut paham Anglo Saxon. Untuk itulah kedua negara terus berupaya menjalin kerja sama guna mencari titik temu perbedaan kedua sistem hukum tersebut.
"Karena itu kita terus berupaya mencari jalan untuk mengatasi perbedaan sistem hukum antara kedua negara," kata Prasetyo.
Baca juga: Jaksa Agung RI dan Singapura Teken MoU Perangi Kejahatan Lintas Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.